loader

Terdakwa Pencabulan terhadap Penyandang Disabilitas Dituntut 8,6 Tahun Penjara

Foto

MUBA , GLOBALPLANET.news - Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 289 KUHP yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.

"Dituntut dengan hukuman 8 tahun 6 bulan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Muba Marcos MM Simaremare SH, melalui Kasi Pidum Habibi SH, didampingi JPU Reza Faizal SH, Senin (5/7/2021).

Setelah sidang dengan agenda tuntutan, kata Habibi, selanjutnya akan dilaksanakan sidang denga agenda pledooi atau pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya. "Sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan," kata dia.

Sekedar informasi, terdakwa N yang merupakan warga Kecamatan Lais Kabupaten Muba diduga melakukan pelecelahan seksual terhadap tetangganya sendiri berinisial T yang merupakan penyandang disabilitas tuna grahita yakni keterbelakangan mental pada Minggu (7/3/2021) lalu. 

Share

Ads