loader

Khawatir Melarikan Diri, 2 Tersangka Dugaan Korupsi LPDB Ditahan Kejari Muba

Foto

MUBA, GLOBALPLANET.news - Kedua tersangka yakni Alis Gunawan (Ketua Bidang II KUD Buana periode 2012-2014), dan Bambang Tri Hadmodjo (Ketua Bidang IV KUD Buana periode 2012-2014), dititipkan untuk sementara waktu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sekayu.

Penahanan tersebut dilakukan setelah pihak penyidik Kejari Muna melakukan tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB)-KUMKM kepada KUD Buana," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Muba Marcos MM Simaremare, S.H melalui Kasi Pidsus Arie Apriansyah, S.H.

Penahanan kedua tersangka tersebut kata Arie, dilakulan oleh tim penuntut umum hingga 20 hari kedepan yakni 23 Agustus 2021. "Penahanan ini dilakukan dengan alasan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan," kata Arie.

Disinggung mengenai satu tersangka lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni tersangka Safaruddin (Ketua KUD Buana periode 2012-2014), Arie menegaskan pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran.

"Satu tersangka lain meski masuk dalam DPO, itu tidak menghalangi proses penuntutan. Untuk selanjutnya, Tim JPU akan melengkapi berkas perkara dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang guna menjalani persidangan," tandas dia.

Para tersangka dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Kedua Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sekedar informasi, perkara ini berawal saat KUD Buana Desa Bero, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas Koperasi, UMKM dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Muba.

Setelah terbit surat rekomendasi, KUD Buana mengajukan surat kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI cq Direktur Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir perihal permohonan pinjaman dana modal kerja dengan memuat daftar 210 anggota.

Setelah dana tersebut ditransfer ke rekening KUD sebesar Rp5 M, namun penggunaannya tidak sesuai ketentuan dan diduga telah menguntungkan diri dan orang lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara.

Share

Ads