PALEMBANG, GLOBALPLANET - Laporan itu dibuat di SPKT Mapolda Sumsel pada 3 Agustus 2021 dengan Nomor Perkara : LP/B/704/VIII/2021/SPKT/Polda Sumsel. Brerdasarkan laporan kepolisian yang diperoleh, terungkap bahwa, permasalahan antara Siti Mirza Muria dengan Heriyanti bermula pada bulan Mei 2019.
Terlapor menawarkan kepada korban untuk menanamkan uang dalam usaha ekspedisi milik terlapor dengan janji keuntungan sebesar 10 sampai 12 persen setiap bulan. Kemudian korban menanamkan modal sebesar Rp400 juta dan terlapor memberikan keuntungan sesuai janjinya.
Kemudian korban menambahkan uang sebesar Rp200 juta dan lebih kurang selama enam bulan pembayaran berjalan dengan lancar. Namun pada bulan Januari 2020 pembayaran mulai macet dan uang yang telah diserahkan korban kepada terlapor lebih kurang Rp1,8 miliar.
Korban terus meminta terlapor untuk mengembalikan uangnya. Lalu, pada Maret 2020 terlapor meminjam uang kepada korban sebesar Rp500 juta yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan ekspedisi sehingga total uang yang diterima oleh terlapor sebesar Rp2,3 miliar.
Sementara ketika dikonfirmasi dr Siti Mirza Muria membantah bila sudah melaporkan Heriyanti ke polisi. Ia menyebut, maksud dan tujuannya ke Polda Sumsel hanya sekadar berkonsultasi dengan aparat kepolisian. "Belum saya tandatangani (laporan kepolisiannya). Baru konsul saja," katanya, Jumat (6/8/2021)
Ia menjelaskan, lantaran ternyata terlanjur dibuat, laporan Heriyanti tersebut rencananya akan dicabut. Menurutnya, salah satu faktor yang membuatnya masih peduli pada Heriyanti karena sahabatnya itu sedang mengalami kesulitan. Namun ia juga tak menampik bila dirinya adalah korban dari perbuatan Heriyanti.
"Betul saya korban, uang saya kan hilang. Karena dia sedang dalam keadaan susah financial dan sering sakit-sakitan. Jangan menambah beban orang yang sedang terpuruk," katanya.
Atas hal tersebut, Heriyanti diduga telah melanggar ketentuan pasal 378 KUHPidana (penipuan) dan atau pasal 372 KUHPidana (penggelapan) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.










