loader

Bunuh Teman Sendiri karena Utang, Muslim Dituntut 15 Tahun Penjara

Foto

MUBA, GLOBALPLANET.news - Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Muslim bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan berencana merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Pertama melanggar Pasal 340 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muslim dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama dalam masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Muba Marcos MM Simaremare, S.H, melalui Kasi Pidum Habibi, S.H, didampingi JPU Renny Ertalina, S.H.

Sebelumnya, dalam dakwaan, tindakam pembunuhan yang dilakukan terdakwa Musli terhadap korban Maryadi terjadi pada Jumat (12/3/2021) di dekat Jembatan Dusun III Desa Ulak Paceh Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin.

Peristiwa itu bermula saat sepeda motor terdakwa dipinjam oleh korban untuk digadaikan dengan orang lain. Uang hasil gadaian sepeda motor itu digunakan korban untuk modal usaha mencari rotan di hutan. Namun, setelah lima bulan korban tidak kunjung menepati janji. 

Setelah lama menanti, Jumat (12/3/2021), terdakwa dan korban tidak sengaja bertemu. Pertemuan itu dimanfaatkan terdakwa untuk menagih utang hasil usaha rotan. Bukannya mendapat uang, terdakwa malah mendapatkan jawaban dengan nada tinggi dan menantang dari korban.

Terdakwa pun langsung pulang ke rumah. Ternyata, kalimat yang dikeluarkan korban menghantui pikiran terdakwa yang lalu mengambil senjata tajam jenis pisau dan pergi keluar rumah untuk mencari korban. Setelah bertemu, terdakwa kembali menanyakan permasalahan motor yang digadaikan korban untuk modal usahan rotan. 

Lagi-lagi, pertanyaan terdakwa dijawab ketus oleh korban, bukan hanya itu kotban malah marah dan menantang terdakwa untuk berkelahi. Terdakwa pun langsung menusukkan pisau berulang kali pada baguan wajah sebelah kanan daerah pelipis masta ke pipi, pinggang sebelah kiri , lengan sebelah kiri dan pergelangan tangan atas. Akibatnya, korban meninggal dunia.

Share