loader

Terkait Penangkapan Dokter Richard Lee, Pengacara Lapor ke Propam

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ia menyesalkan tindakan penyidik yang tidak menepati janji agar tidak membawa Richard Lee sebelum kehadiran dirinya. Ditemui di Mapolda Sumatera Selatan, Razman Arif memastikan atas penangkapan kliennya, dokter Richard Lee, pihaknya akan dilapor ke Propam Polda Metro Jaya.

"Tadi malam, klein saya sudah dibawa. Penyidik yang namanya Charles, sudah berjanji tidak akan sita telepon dan janji tidak bawa Richard Lee. Nyatannya bohong, klien saya dibawa. Ini keterlaluan," ujar ia.

Karena itu, ia memastikan setibanya di Polda Metro Jaya nanti sore, akan langsung melaporkan kejadian penangkapan dokter Richard Lee ke Propam Metro Jaya.

"Mereka membawa klien kami melalui jalan darat. Hanya terkait UU ITE, dibawa jalan darat. Sebegitu urgensinya apa dibawa dengan jalan darat. Saya minta dipertanggungjawabkan sejajar dengan KUHP," tegas ia.

Dengan nada emosi, Razman Arif Nasution memastikan tidak mengizinkan penyidik memeriksa Richard Lee tanpa pendampingan kuasa hukum. Apalagi, statusnya sudah menjadi tersangka.

"Saya tidak izinkan jika jadi tersangka tidak diperiksa. Saya juga ingin pastikan, bukan oposisi negara, saya malah jubir Pilpres" pungkasnya.

Diketahui, Dokter Lee dibawa paksa penyidik Metro Jaya di rumah di Palembang Sumatera Selatan. Melalui akun media sosial sang istri terlihat, proses penangkapan dengan paksaan.

Share