OKUT, GLOBALPLANET - Penyerahan remisi yang berlangsung di aula Lapas Kelas II B Martapura, OKU Timur oleh Assisten I, Setda OKU Timur Drs Dwi Suprianto, MM didampingi Kapalas Kelas II B Martapura Effendi, A.Md, IP, SH, MH, pada Selasa (17/08/2021).
WBP yang mendapat remisi bebas Ismail kasus 363, Edo kasus 363, Bambang Sutejo kasus 372 penggelapan, Untung Badri kasus 378 penipuan, Helwani kasus 303 judi.
Kapalas Kelas II B Martapura Effendi, mengatakan, WBP yang mendapat remisi sebanyak 253 orang, dengan rincian remisi potongan masa tahanan sebanyak 248 orang dan bebas lima orang.
Syarat untuk mendapat remisi, secara administrasi harus berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan dan masa hukuman minimal enam bulan.
"Saya lihat banyak perubahan yang kita lakukan bersama WBP dan mendapat dukungan karena yang kita lakukan untuk kebaikan bersama, kita juga komitmen membersihkan Narkoba dari lingkungan Lapas Kelas II B Martapura," ujarnya.