loader

Berdasarkan UU Yayasan, Aset UBD Milik Yayasan

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Mereka menyatakan, semua aset Universitas Bina Darma (UBD) adalah murni milik Yayasan, itu berdasarkan Undang Undang Yayasan. Anton Nurdin menyebutkan pihaknya Berpegang teguh dan berkiblat dengan UU Yayasan.

"Berdasarkan Pasal 5 UU Yayasan ayat 1 yang berbunyi, kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan UU ini. Dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada pembina pengurus dan pengawas," kata Anton saat memberikan keterangan di Aula UBD Selasa, (24/8/2021) kepada pers.

Masih kata Anton, selanjutnya untuk kedepan pihaknya akan segera menyelamatkan aset dengan cara dibukukan kembali. "Aset Bina Darma akan dibukukan kembali. Kami tidak ingin Bina Darma diganggu lagi oleh pihak-pihak luar," ungkapnya.

Sementara disinggung soal gugatan ke pengadilan. Anton menjawab, mereka akan meladeni upaya hukum tersebut nantinya. "Semua orang berhak untuk melakukan gugatan hukum. Tentunya akan kita layani apabila surat pengadilan telah sampai ke Ketua Pengurus Yayasan Linda Unsriana. Sebab sampai sekarang belum ada," tukasnya.

Nah ditanya lagi soal plang kepemilikan tanah yang dipasang di kampus UBD apakah tidak mempengaruhi psikologis mahasiswa dan mahasiswi selama menjalankan civitas akademika. "Tidak apa-apa mahasiswa dan mahasiswi kami semua cerdas. Saya rasa tidak ada pengaruh dengan persoalan ini," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya dimana aset UBD dipasangkan plang kepemilikan tanah mulai dari kampus A, B dan C. Bahkan dikabarkan semua aset UBD adalah milik orang lain bukan milik Yayasan Bina Darma Palembang.

Hal itu disebutkan dimiliki oleh orang ini, Yakni Buchori, Rifai, Suheriyatmono dan Zainuddin sekarang hingga memanas sampai ke meja hijau pengadilan di Palembang. 

Share

Ads