loader

Rekonstruksi Pembunuhan Anak Tiri, Ayah Kandung Mengamuk

Foto

PALI, GLOBALPLANET - Dedek Gunawan datang bersama keluarga yang lain termasuk Niken (5) saksi kunci pembunuhan ini. Melihat pelaku dikeluarkan dari sel, ayah kandung korban langsung mengamuk dan memukul tersangka. Beruntung polisi dapat mengendalikan situasi.

Niken juga menolak menjadi saksi karena trauma melihat pelaku membunuh adiknya dengan sadis. Niken terlihat pucat dan cemas melihat kembali orang yang telah membunuh adiknya.

Pada awal reka ulang, tersangka Anton mengajak istrinya Rapika Dewi (24) bersama Niken dan korban Niko naik sepeda motor dengan berbonceng empat. Namun, ketika disuruh naik motor, Niken tidak mau dan takut melihat tersangka Anton.

Karena Niken tidak mau naik motor, akhirnya petugas terpaksa mengganti peran Niken dengan orang lain yang masih keluarganya sehingga reka ulang bisa dilanjutkan.

Setelah itu tersangka Anton mengajak istri dan dua anak tirinya pergi dari rumah mereka di SP 6, Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) menuju Kota Pendopo PALI.

Namun, tak lama setelah itu, Rapika Dewi melompat dari motor dan langsung berteriak minta tolong. Sementara kedua anaknya Niken dan Niko masih ikut tersangka Anton. 

Di tengah jalan korban Niko terus menangis memanggil ibunya sehingga tersangka kesal lalu menghentikan motornya dan menggulingkan korban di tanah lalu menginjak perut korban Niko dengan menggunakan kaki kanannya. Aksi itu terlihat pada adegan ke empat yang diperagakan tersangka Anton.

Usai terkena pijakan itu, korban Niko mulai megap-megap sehingga tersangka Anton panik, kemudian melanjutkan perjalanan. Lalu pada adegan ke enam, tersangka Anton menghentikan motornya di pinggir sungai kemudian mencelupkan korban kedalam air sebanyak dua kali dengan posisi kepala di bawah.

Bukannya membaik melainkan kondisi korban bertambah parah, sehingga tersangka Anton berusaha memberi nafas buatan. Namun, korban ternyata sudah tidak bernyawa lagi.

Tersangka Anton bertambah panik lalu meninggalkan korban Niko yang sudah tidak bernyawa bersama Niken di sebuah warung kosong yang belum jadi. Setelah itu, tersangka Anton melarikan diri ke Kota Pendopo.

Kapolsek Talang Ubi, Kompol Alpian Nasution melalui Kanit Reskrim, Ipda Arzuan mengatakan, reka ulang yang digelar pihaknya itu untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Saat reka ulang itu disaksikan langsung pihak Kejaksaan. Untuk motifnya didasari tersangka cemburu dengan ibu korban yang juga istri tersangka. Tersangka bakal kita jerat dengan Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 20 tahun," katanya.

Sementara, Kakek korban bernama Poniman (69) meminta supaya tersangka Anton dihukum seadil-adilnya dan seberat-beratnya, karena apa yang dilakukan tersangka Anton di luar perikemanusian.

"Kami minta dihukum seadil-adiljya dan seberat-beratnya. Karena tersangka Anton itu tidak punya hati sama saja seperti binatang dan super kejam yang tega membunuh anak kecil," pungkasnya.

Untuk diketahui, korban Niko (1,8) ditemukan tewas di sebuah warung yang sedang dibangun di Simpang Pintu, Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI pada Kamis (26/8) sekitar pukul 11.30 WIB.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata korban Niko tewas dibunuh ayah tirinya bernama Anton. Hanya berselang seminggu kemudian tepatnya pada Jumat (3/9/2021), tersangka Anton akhirnya berhasil ditangkap Tim Elang Polsek Talang Ubi ditempat persembunyiannya di daerah Kota Tangerang, Banten.

Share

Ads