PALEMBANG GLOBALPLANET - Dengan WBS terintegrasi ini Herman Deru berharap, Sumsel menjadi Provinsi yang semakin bersih dan bebas korupsi. Dia juga berharap dalam pelaksanaan WBS ini masyarakat, pegawai hingga aparat dapat menjadi sumber pelaporan tindak pidana korupsi.
Sosialisasi Whistleblowing System (WBS) ini merupakan tindaklanjut Perjanjian Kerjasama antara Pemprov Sumsel dengan KPK Nomor 437 Tahun 2020 tanggal 4 November 2020 Tentang Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
"Pemprov Sumsel juga sangat berterima kasih atas terpilihnya sebagai Pilot Project Pertama di Indonesia untuk pelaksanaan Whistleblowing System Pidana Terintegrasi oleh Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia," ujarnya.
Pemprov telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Gubernur Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Whistleblowing System (WBS) Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang telah terkoneksi data dengan KPK adalah Sistem Penanganan Pengaduan yang memungkinkan peran serta aktif masyarakat dan Aparat Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk melaporkan dugaan tindakan pelanggaran yang disaksikan dan diketahui Pemerintah sejak mulai dari adanya ringan sampai dengan berat yang dilakukan oleh Pejabat dan atau Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Provinsi Sumatera Selatan.
Dimana selanjutnya Laporan Pengaduan tersebut ditindak lanjuti oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Peningkatan Integritas Aparatur Sipil Negara.
"Bahwa pencegahan tindak pidana korupsi itu bisa juga dengan cara diwarning. Jadi titik beratnya ini di pencegahan. Kalau kita memang ingin bersih alangkah baiknya jika diawali dengan pencegahan," jelas Herman Deru.