loader

Kena Denda Rp90 Juta, PT Infratech Indonesia Laporkan Oknum Petugas Listrik ke Polda Sumsel

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - "Kedatang kami ke sini (polda) untuk melapor diduga oknum petugas nakal yang sudah merusak segel meteran, akibatnya perangkat XL kami mengalami kerusakan. Sehingga kami pun harus membayar denda hingga puluhan juta rupiah," kata Bunyamin, juru bicara PT Infratech, Jumat (17/9/21).

Bunyamin mengungkapkan, pada 14 Juni ada oknum petugas listrik datang ke Tower STP Desa Bailangu, Kecamatan Sukayu Kabupaten, Musi Banyuasin. Oknum tersebut menginfokan kalau ada meteran yang belum tersegel, sehingga dilakukan pengecekan.

"Meter tersebut sebelumnya memang sudah tersegel, namun oknum nakal tersebut ini justru mengatakan kalau meteran itu tidak tersegel. Sehingga perangkat kami kena denda mencapai Rp90 juta," ujarnya.

Bunyamin berharap laporan ini segera diproses dan kasus ini cepat terungkap. 

Sementara laporan korban telah diterima SPKT Polda Sumsel Nomor STTLP/844/IX/2021/ SPKT Polda Sumsel. Laporan ini akan diserahkan ke Ditreskrimum Polda Sumsel.

Share

Ads