MUBA, GLOBALPLANET - Pemeriksaan para saksi dilakukan di Mako Brimob Polda Sumsel, Jalan Srijaya Negara, Bukit Besar, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) 1, Palembang, Jumat (29/10/2021).
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri membenarkan, jadwal pemeriksaan para saksi tersebut.
"Ya benar, tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan saksi-saksi hari ini," ujarnya.
Dijelaskannya, para saksi yang dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebanyak delapan orang.
Masing-masing adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Muba Drs H Apriyadi MSi, Robby Candra ST MM selaku Kasi Lingkungan, Keselamatan Dokumen dan Pengembangan Sistem serta Leger Jalan Bidang Pengembangan dan Pengendalian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muba.
Kemudian Musyadek SH selaku Kasi Perencanaan dan Penyediaan JPU Bidang Bina Jasa Konstruksi dan Penerangan Dinas PUPR Muba. Meydi Lupiandi ST selaku Kasi Operasional Pemeliharaan dan Bina Manfaat SD Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba. Aditia Pancawijaya Tantowi ST MM selaku Kasi Pembinaan dan Pengawasan Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Muba.
Lalu, Saaid Kurniawan ST selaku Kasi Pemeliharaan JPU Bidang Bina Jasa Konstruksi dan Penerangan Jalan Umum Dinas PUPR Muba. Drs Badruzzaman alias Acan selaku Staf Ahli Bupati Muba dan Wakil Bupati Muba Beni Hernedi SIP.
Sebelumnya, tim tindak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Muba, Jumat (15/10/2021).
Kemudian KPK menetapkan Bupati Muba Dodi Reza Alex bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Muba, Sabtu (16/10/2021) petang.
KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan mengumumkan Bupati Muba periode 2017-2022 sebagai tersangka.
Selain Dodi, KPK juga menetapkan tersangka kepada Herman Mayori (HM) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba, Kabid SDA PUPR Muba Eddi Umari (EU) dan Suhandy (SUH) selaku pihak swasta tak lain Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.
Dodi diamankan di sebuah hotel di Jakarta, lalu langsung digelandang ke Gedung Merah Putih KPK. Penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai masing-masing Rp270 juta sebagai bukti suap dan dari ajudannya Rp1,5 miliar (masih didalami KPK peruntukannya).
Kasus yang menjerat Dodi Reza Alex terkait proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba yang bersumber dari APBD dan bantuan Provinsi. Diduga, Dodi mengarahkan kepada HM, EU dan pejabat lain di PU Muba untuk merekayasa lelang dengan membuat list paket kerjaan dan telah ditentukan calon rekanannya. Tidak hanya itu, Dodi juga menentukan presentase fee dari setiap paket kerjaan.