PALEMBANG, GLOBALPLANET - Seorang warga negara asing (WNA) berinisial AMY (35) dIdeportasi Kantor Imigrasi Klas I Palembang.
Informasia yang dihimpun, warga negara Sudan (Afrika Utara), yang bersangkutan melakukan pelanggaran keimigrasian terkait keberadaan dan kegiatan. Hanya menggunakan izin tinggal kunjungan Palembang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan mengatakan, berawal tim mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat satu orang warga negara asing bekerja di Yayasan FIS yang berada di Kota Palembang. Saat didapati yang bersangkutan menggunakan izin tinggal kujungan.
"Dimana yang bersangkutan ini hanya menggunakan izin tinggl saja, namun ia justru melakukan pekerjaan disini malah di gaji oleh yayasan tersebut. Seharus tidak boleh seperti itu karena kitajuga melindungi warga indonesia yanbjuga masih banyak belum bekerja," Tegas Ridwan Kepada Awak Media.
Untuk warga Sudan ini juga lanjut Ridwan, sudah hampir 7 bulan berada di kota Palembang, selama ini ia hanya menggunakan izin kunjungan. Selama disini juga sudah empat kali yang bersangkutan melakukan perpanjangan.
"Terakhir mendapatkan laporan dari masyarakat keberadaan bersangkutan kalau mengajar Agam di yayasan tersebut. Lalu kami melakukan penindakan terhadap bersangkutan dengan deportasi ke negaranya," katanya.
Hukuman yang berat untuk warga asing yaitu dengan mendeportasi ke negara asalnya. Sangsi ini sudab cukup berat dengan deportasinya seperti halnya warga WNI yang ada di Luar negeri jika melakukan kesalahan makan sangsinya sama yaitu deportasi ke negaranya.
"Hari ini bersangkutan akan di berangkat ke Bandara Soekarno Hatta sekitar 10:45. Pulangkan ke Negara Asalnya Sudan," tandasnya.











