PALEMBANG, GLOBALPLANET - Berawal dari masalah gagalnya tim dokter dan eksekutor kejaksaan membawa Tjik Maimunah untuk dieksekusi untuk dimasukan ke dalam penjara beberapa waktu lalu.
Membuat tim kuasa hukum Ratna Juwita Nasution selaku pemenang gugatan kasus tanah ke Mahkamah Agung, dan tim Kuasa hukum Rasman Arif Nasution, SH yang terbang ke Palembang.
Lalu bersama klien nya Rasman mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk mempertanyakan gagalnya tim eksekutor dari kejaksaan menjemput terpidana Tjik Maimunah, Selasa (8/2/2022) sore.
"Tiba di Kejati Sumsel, saya sudah di tunggu oleh ibu-ibu, sempat saya kaget yang mana mereka ini menjadi korban dari saudara Tjik Maimunah," kata Rasman.
Masih kata Rasman, kedatangannya bersama tim karena diminta untuk menjadi kuasa hukum mereka. "Mereka meminta saya menjadi kuasa hukumnya, Namun saya akan pelajari dulu permasalahannya," ungkapnya.
Lebih jauh Rasman menjelaskan bahwa kedatangan ke Kejati Sumsel untuk bertemu dengan Kajati. Namun Kajati berhalangan, lalu disambut Wakajati dan Aspidum.
"Saya sudah bertemu dengan Aspidum Kejati Sumsel, saya menanyakan tentang keputusan majelis hakim Mahkamah Agung, dimana saudara Tjik Maimunah segera dipenjara selama tiga bulan karena keputusan sudah ingkrah jadi sudah jelas keputusannya," ujarnya.
Dimana kata Rasman, saat akan dieksekusi, terpidana beralasan sakit, umur sudah uzur 80 tahun. "Walaupun terpidana sudah uzur, tetapi dia terpidana yang masih melakukan kejahatan. Dia harus tetap di lakukan hukuman yang harus dijalaninya," tukasnya.
Menurut Rasman, pihaknya akan menurunkan tim dokter kami sendiri. "Silahkan tim dokter dari pengacaranya, kita lihat kita pastikan apa benar dia sakit atau cuma pura pura, yang jelas kita akan menurunkan dokter dari kita bawa sendiri," ungkapnya.
Dimana dalam Vidio yang saya lihat saudara Tjik Maimunah sakit, namun saya tidak percaya begitu saja, apalagi tim eksekusi dari kejaksaan dihalang-halangi agar tjik Maimunah tidak ditahan.
"Saya tegas kan sekali lagi siapapun yang menghalangi, berarti dia berurusan dengan hukum.Saya akan turun lagi, tinggal saya siapkan tanggal bersama tim dokter untuk mengeksekusi terpidana," pungkasnya.
Pada berita sebelumnya, dikabulkannya permohonan Kasasi yang diajukan Ratna Juwita Nasution oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus tanah yang bersengketa dengan Tjik Maimunah, atas lahan seluas 6000 meter di lokasi tersebut di Jalan Pertahanan Ujung, Lorong Perjuangan 4, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang.
Membuat tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang mendatangi kediaman Tjik Maimunah di Jalan Simpang Empat Bakaran, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang, Kamis (20/1/2022) lalu untuk menjemput Tjik Maimunah dan melakukan eksekusi tanah.
Namun hal itu tidak berjalan dengan baik karena pihak keluarga Tjik Maimunah tidak membiarkan pihak Kejari Kota Palembang membawa Tjik Maimunah karena sedang dalam keadaan sakit dan tidak bisa berjalan karena usianya memasuki 80 tahun.