PALEMBANG, GLOBALPLANET - Penasehat hukum Razman Arif Nasution bersama penasehat Hukum Ismelita, mendatangi Polrestabes Palembang, Rabu (9/2/2022) siang. Razman akan membuat laporan balik ke pelapor Citra Mulanda, atas dugaan memberikan keterangan palsu dan penyuapan terhadap saksi.
Menurutnya, ini merupakan kasus selisih paham di Kantor PU Bina Marga Provinsi Sumsel pada Februari 2021 lalu yang berbuntut panjang.
"Kami akan melaporkan dia dalam waktu dekat ini, Karena dia sudah memberikan keterangan palsu dan menyuap saksi kasus yang dilaporkan dirinya sendiri, dengan bayaran Rp 500 ribu," ungkap Razman didampingi Penasehat Hukum Ismelita, di Polrestabes Palembang, Rabu (9/2/2022).
Lebih jauh Razman menjelaskan bahwa kedatangannya ke Mapolrestabes Palembang ingin meminta penyidik melakukan rekonstruksi ulang. Terlebih lagi salah satu saksi berinisial RT tidak berada di lokasi saat kejadian.
"Dua orang saksi sudah menyatakan disuruh memberikan keterangan palsu dan telah memberikan keterangan baru. Lalu mereka menghadirkan saksi Rita yang tidak ada di lokasi. Itu kenapa kami datang ke Polrestabes Palembang untuk meminta rekonstruksi lagi," tutupnya.
Perkara bermula terjadi pada tanggal 14 Februari 2021 di kantor PU Bina Marga Sumsel pukul 11.12 WIB.
Hal itu bermula antara pelapor dan terlapor terjadi cekcok mulut, yang berbuntut terjadinya laporan polisi dengan tuduhan penghinaan.