PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kantor Kejati Sumsel didatangi Puluhan massa gabungan dari empat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni Koalisi Kawali Sumsel, Leppami, KMPPL, dan Musiresearch, hari Senin (5/9/2022) siang.
Kedatangan pendemo ini untuk menyampaikan pernyataan sikap sekaligus menyerahkan Laporan dan Pengaduan (Lapdu) ke Kejati Sumsel, terkait temuan tentang kerusakan lingkungan di Kabupaten Muara Enim yang diduga disebabkan oleh tiga perusahaan tambang yakni PT Musi Prima Coal, PT Lematang Coal Lestari, dan PT GHEMMI.
Diwawancarai Chandra Anugrah, koordinator aksi Koalisi Kawali Sumsel mengatakan kedatangan mereka ke Kejati Sumsel untuk menyampaikan pernyataan sikap terkait adanya dugaan praktik mafia pertambangan dan menciptakan sindikasi korporasi yang kebal hukum serta merugikan negara hingga ratusan miliar.
"Kami sudah beberapa kali berunjuk rasa untuk melaporkan hal ini, di DPRD Sumsel, ke gubernur di Pemprov Sumsel, Kementrian LHK, dan ESDM, tapi sampai hari ini tidak ada tindakan nyata, begitu juga aparat penegak hukum untuk memberikan sikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan ini," jelasnya.
Lanjutnya, Oleh karena itu pihaknya menilai bahwa kepemimpinan saat ini lemah dan kalah dari aktivitas perusahaan perusak lingkungan yang kebal hukum.
"Fakta-fakta ini juga menunjukkan bahwa mafia di bidang pertambangan ini secara nyata telah mengurung kebijakan pemerintah, sehingga tidak bisa berbuat apa-apa," ujarnya.
Dilokasi yang sama, Kevin, koordinator lapangan Koalisi Kawali Sumsel. Pihaknya melihat bahwa semakin buruknya kinerja para institusi pembuat kebijakan. Dimana, praktik-praktik ilegal yang dilegalkan sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan.
"Kami minta Kejati Sumsel turun untuk mengecek langsung kelapangan, serta memberikan sanksi tegas secara nyata kepada tiga perusahaan tersebut," katanya.
Masih katanya, pihaknya juga meminta ketegasan dan pembuktian dari pihak-pihak pemerintah terkait yang telah mereka berikan laporan, terutama Pemprov Sumsel atau Gubernur Sumsel, Herman Deru, untuk berani mencabut izin usaha ketiga perusahaan tersebut.
"Sebelumnya Gubernur hanya memberikan sanksi, namun tetap tidak diindahkan oleh sindikasi korporasi ini," jelasnya.
Sementara, Kasi Asintel Kejati Sumsel, Dian menyarankan agar Koalisi Kawali Sumsel memasukan Laporan dan Pengaduan (Lapdu) secara resmi ke Kejati Sumsel, agar dapat ditelaah dan ditindak lanjuti.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Kawali Sumsel atas kepercayaannya untuk menangani dugaan kerugian negara oleh tiga perusahaan tersebut. Nanti akan kita laporkan ke atasan, agar bisa ditelaah dan ditindak lanjuti," jelasnya.
Jika dari hasil telaah memang ditemukan adanya indikasi kerugian negara, tambah Dian, maka pihaknya akan menyerahkan kasus ini kepada tim yang dibentuk oleh Kajati Sumsel.
"Yang jelas, kita lihat dulu hasil telaah dari pimpinan, baru kita bisa bicara banyak," tutupnya.