loader

Dihadapan Perawat Kajari Prabumulih Paparkan Dampak Perbuatan Korupsi

Foto

PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riady SH MH menjadi narasumber atau pembicara  pada kegiatan peningkatan Kapasitas perawat yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang digelar di rumah Dinas  Gedung Kesenian Wali Kota Prabumulih, Selasa (15/11/2022). 

Pada kesempatan itu, Mang Oy, sapaan akrabnya memaparkan bahaya dampak dari korupsi  dan ini perlu diwaspadai, terangnya. 

Ungkapnya, dan ini bisa melemahkan dan meruntuhkan hukum. "Menurunkan kualitas hidup atau pembangunan berkelanjutan, merusak proses demokrasi, pelanggaran hak asasi manusia, dan bisa menyebabkan kejahatan lainnya untuk berkembang", bebernya. 

“Korupsi itu sederhana, tetapi sangat berbahaya dampaknya, maka dari itu kita tekankan supaya Aparatur Sipil Negara (ASN)  jangan sampai terjerat korupsi", tegasnya. 

Sebagai ASN Keperawatan, harus tertib administrasi atau dicatat dalam pengelolaan keuangan sehingga tidak terjerumus korupsi. “Korupsi itu, bisa diartikan sebagai prilaku buruk  dan menyimpang dalam pertanggungjawaban keuangan, sehingga merugikan negara", urainya. 

Masih kata Ayah tiga anak ini, Definisi korupsi yakni, pengelolaan tidak sesuai aturan dan ketentuan diluar SOP. Sehingga terjadi kerugian negara. 

“Memang, masalah hukum atau kehadiran hukum, termasuk korupsi tidak selalu bicara masalah penjara. Efek jeranya tidak harus dan masuk penjara. Tetapi, bisa lewat edukasi atau penyuluhan hukum, hal itu dalam rangka antisipasi dan pencegahan kasus korupsi,” beber suami Nofita Dwi Wahyuni ini. 

Sebutnya, mengajak, para tenaga kesehatan khususnya perawat dalam rangka berperan aktif dalam pencegahan dan antisipasi masalah korupsi. “Karena korupsi merusak dan merugikan masyarakat, jelasnya. 

Sementara Kepala BKPSDM Prabumulih, Benny Rizal SH MH menjelaskan, kegiatan peningkatan kapasitas keperawatan di lingkungan Pemkot Prabumulih diikuti sebanyak 40 orang perawat.

“Kegiatan ini diikuti Perwakilan Puskemas dan juga RSUD, dalam rangka peningkatan kemampuan dan juga kompetensi para perawat,” jelasnya.

Adanya penyuluhan atau edukasi masalah hukum, khususnya terkait korupsi ini. Kata Benny, para perawat ikut aktif dan terlibat dalam pencegahan dan antisipasi korupsi.

 “Bisa meningkatkan pengetahuan dan wawasan ASN Keperawatan terkait masalah hukum khususnya korupsi", tutupnya.

Share