PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Polres Prabumulih Polda Sumsel menyebarkan Maklumat (Imbauan) terkait peraturan pengunaan bunga api serta larangan penggunaan petasan jenis apapun.
“Imbauan ini kami sampaikan dalam rangka menjaga dan memelihara situasi kamtibmas yang kondusif dan memberikan pemahaman tentang bahaya bunga api dan petasan,” ucap Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK, ketika dikonfirmasi awak media Selasa (20/12/2022).
Ungkapnya, pengunaan bunga api dan petasan sudah diatur dalam undang-undang tahun 1932 lembaran negara no 41 tahun 1940 tentang pelaksanaan undang-undang bunga api tahun 1939 pasal 2.
“Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 395 KUHP, pasal 188 KUHP, serta peraturan Kapolri nomor 17 tahun 2017, tentang perizinan pengamanan, pengawasan dan pengendalian bahan bakar peledak komersial,” beber Kapolres.
Lanjutnya, maka dari itu semua, apapun bentuknya, bunga api serta petasan dilarang, “Kalaupun ada maka siap-siap disanksi tegas dan bisa terancam pidana,” tegasnya.
Harapnya, dengan dipasangnya maklumat ini masyarakat Prabumulih bisa paham dan mengerti larangan tersebut. “Apalagi nanti kita akan merayakan pergantian tahun, tentunya banyak sekali bunyi-bunyian, dan semoga saja tidak menimbulkan gejolak lainnya,” tutup Kapolres.