loader

Satlantas Polres Prabumulih Tindak Tegas Pemakaian Knalpot Brong 

Foto

PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Polres Prabumulih Polda Sumsel melalui Satuan Lalulintas Polres Prabumulih melakukan himbau kepada masyarakat Kota Nanas terkait knalpot brong.

Hal itu bertujuan untuk kenyamanan masyarakat Prabumulih dari suara bising dihasilkan knalpot brong tersebut dan juga bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Karenanya, Satlantas Polres Prabumulih mengimbau, agar pemilik kendaraan tidak memakai knalpot brong pada kendaraannya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Lantas, AKP Muthemainah SH dikonfirmasi menjelaskan, jika imbauan itu tidak diindahkan jelas akan dilakukan tindakan tegas. “Hal itu merujuk Pasal 285 ayat 1 UU No 22/2009. Suara bising ditimbulkan, sangat merugikan,” ujar Muthe, sapaan akrabnya, senin (9/1/2023)  

Selain imbauan larang penggunaan knalpot brong dilakukan, kata dia, penindakan juga telah dilakukan guna memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan.

“Bisa kita pidanakan, apalagi jika memicu kecelakaan lalu lintas akibat suara bising hingga menganggu konsentrasi berkendara,” terang kasat cantik ini.

Kepada pemilik kendaraan, akunya hendaknya memakai knalpot sesuai ketentuan dan tidak perlu menggunakan atau menggantinya memakai knalpot brong. Karena, lebih aman dan juga tidak menganggu pengendara lain ketika berkendara.

“Jika tidak diindahkan bisa kena pidana paling lama 1 bulan dan denda Rp 250 ribu,” bebernya

Share

Ads