loader

Sidang Perselingkuhan ASN Terhadap Istri Orang Tertutup, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Segara Ditahan

Foto

BANYUASIN, GLOBALPLANET - Sidang perkara perselingkuhan seorang oknum Inspektur Pembantu (Irban) III Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumsel berinisial MR dengan seorang wanita yang masih sah istri orang dilanjutkan di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin. 

Pantauam di lapangan sidang tersebut dilakukan tertutup, dalam sidang, selasa (10/1/23), dengan agenda keterangan para saksi yang melihat kejadian penggrebekan.

"Jadi sidang agenda keterangan para saksi yang melihat kejadian penggrebekan dilakukan korban yaitu suami sah istri yang berselingkuh dengan Oknum ASN," Kata Kuasa Hukum korban, Rusmawati SH usai persidangan. 

Ia melanjutkan, kalau sidang ini sendiri tertutup jadi intinya kalau sidang hari ini dalam agenda keterangan saksi yang melihat kejadian tersebut. Hari ini hanya dihadirkan para saksi saja. 

"Harapan sidang kali ini agar hakim memberikan hukuman kepada terdakwa agar diberikan hukuman maksimal dan agar ditahan. Karena terdakwa ini tidak sama sekali ditahan,"harapnya. 

Dimana berita sebelumnya seorang oknum Inspektur Pembantu (Irban) III Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumsel berinisial MR digrebek disebuah kamar hotel. 

Saat ia sedang asyik dengan seorang wanita yang masih sah istri orang. Ia digrebek oleh suami wanita selingkuhannya itu.

Penggrebekan itu terjadi di Hotel Widham Kota Jakabaring Banyuasin, Jumat (22/6/2022). 

Oknum pejabat itu kemudian dilaporkan ke polisi. Sehingga sempat mendekam di sel tahanan Polres Banyuasin.

Perbuatan perselingkuhan itu diketahui oleh suami sah dari perempuan selingkuhan  yang bertugas pada Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel. 

Share

Ads