loader

Masih Digugat Alih Waris, Kuasa Hukum Tergugat Kalau Sengketa Tanah Sudah Cleir Menang Kliennya

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Listrian (61) warga Jalan Bank Raya II Kelurahan, Lorong Pakjo Kecamatan, Ilir Barat I Palembang, tampaknya belum bisa bernafas lega. Pasal Ia kembali di laporkan oleh ahli waris diduga sengketa tanah yang di tinggalnya lebih dari 38 tahun.

Walau sudah dinyatakan menang di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Kota Palembang, tidak membuat bersangkutan bernafas lega. Setelah dirinya di laporkan ke Polda Sumsel.

Menanggapi hal tersebut melalui Kuasa Hukum EL Fattih Law Office mengungkapkan, berawal bulan April 2022 mendapatkan surat gugatan. Di layangkan oleh ahli waris ke kepada  kliennya merupakan tergugat.

Namun dengan berjalannya waktu tingkat proses persidangan pertama di Pangadilan Negeri, putusan Majelis Hakim menimbang menolak gugatan penggugat dengan dasar bahwa bukti dan saksi di hadirkan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan kuat.

"Kemudian yang bersangkutan menggunakan upaya hukumnya kembali, ke Pengadilan Tinggi Namun tetap di tolak karena saksi dan buktinya kurang kuat, dengan apa yang dimiliki klien kami," katanya.

Kurang puas dengan dengan hasil persidangan ahli waris ini kembali menempuh jalur hukum. Dengan melaporkan klien nya ke Polda Sumsel pada tanggal 26 Desember dan 10 Febuari.

"Menurut kami kalau laporan pelaporan tersebut sangat memaksakan, setelah dirinya menilai dan membaca peraturan Mahkamah Agung disitu sudah jelas," bebernya.

Lebih lanjut, setelah mendapatkan laporan tersebut klien nya sampai saat ini belum ada panggilan pemeriksaan. Namun pihak penyidik dari Ditreskrimum Polda Sumsel sudah sudah memeriksa objek sengketa.

"Dengan ini kami mewujudkan keadilan untuk klien kami bahwa persoalan objek sengketa ini secara hukum sudah clear atau selesai," harapnya.

Sementara untuk laporan ini tidak sangkutan lagi dengan sengketa, berharap dari pihak polda sumsel menghalangi klien untuk memperkuat surat lebi tinggi lagi dan tidak ada halangan lagi persolan. 

Share

Ads