PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kepada masyarakat khususnya di Kota Palembang diingatkan untuk tidak merokok pada saat berkendara, hal ini diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat dihubungi melalui telpon, Rabu (22/2/2023).
Baik pada saat berkendara sepeda motor maupun mobil di jalan raya karena dapat membahayakan pengendara lainnya. "Kita mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak merokok saat mengendarai kendaraan baik roda dua dan empat," katanya.
Kombes Pol Mokhamad Ngajib menjelaskan karena dapat membahayakan pengendara lain yang berada dibelakang. "Bisa dari percikan bara dari rokok yang akan terbawa angin dan ditakutkan mengenai pengendara di belakang," ujarnya.
Lebih jauh dikatakan Kombes Pol Mokhamad Ngajib bahwa untuk itu pengendara yang masih merokok maka akan diberikan sanksi. "Sanksi diatur dalam Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 283 dengan ancaman kurungan 3 bulan penjara atau denda Rp750.000,00," tegasnya sembari mengatakan larangan ini sudah diberlakukan sejak tahun 2009 lalu.
Untuk itu, Kombes Pol Mokhamad Ngajib menghimbau kepada masyarakat Kota Palembang untuk tidak merokok dan menggunakan handphone saat berkendara. "Fokus saja dalam berkendara, tidak merokok maupun menggunakan handphone," pungkasnya.