loader

Oknum Dokter Terlapor Dugaan Malpraktik Mangkir Panggilan Pertama Ditreskrimsus Polda Sumsel

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pasca meninggalnya Desfa Anjani (7) penyelidikan dugaan malpraktik yang diduga dilakukan oleh oknum dokter Rumah Sakit Bari Palembang, terus berlanjut.

Diketahui Desfa Anjani beberapa pekan dirawat di rumah sakit pasca tiga kali gag melakukan operasi usus buntu karena mengalami pembusukan dan mengeluarkan cairan kuning.

Ditemui Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, oknum dokter Rumah Sakit Bari yang dilaporkan orang tua korban hingga kini belum memenuhi panggilan polisi.

"Oknum dokter berinisial B yang dilaporkan karena diduga melakukan malpraktik sudah dipanggil, namun mereka masih meminta waktu untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian," ujar dia, Senin (20/3/2023).

"Untuk itu kita berikan waktu dan akan dilakukan pemanggilan kedua. Pihak terlapor diharapkan hadir pada pemanggilan kedua," sambungnya.

Lanjut Agung, pihaknya juga telah memeriksa 3 dokter dan 1 orang perawat Rumah Sakit Hermina Palembang yang merupakan salah satu rumah sakit tempat korban di rawat usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Bari.

"Dokter dan perawat yang diperiksa untuk dimintai keterangan merupakan dokter rumah sakit yang sempat merawat korban," ungkapnya.

Masih kata Agung, pihak kepolisian juga akan melakukan kerjasama dengan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dalam melakukan proses hukum terhadap oknum dokter yang diduga melakukan malpraktik.

Karena sesuai dengan pasal 78 undang-undangkan tenaga kedokteran, yang bisa menentukan malpraktik adalah melalui mekanisme pemeriksaan melalui kode etik dewan. 

"Apabila ditemukan melakukan pelanggaran SOP atau hal lainya, maka itu akan menjadi dasar pihak kepolisian meningkatkan proses hukum terhadap terlapor dari penyelidikan menjadi penyidikan," tandas Agung 

Share

Ads