PALEMBANG, GLOBALPLANET - Provos Polrestabes Palembang lakukan penertiban surat kendaraan roda dua dan empat di lingkungan Polrestabes Palembang, Senin (8/5/23) pagi.
"Razia pagi ini kita melibatkan 40 personil untuk menertibkan kendaraan anggota, memeriksa kendaraan anggota polisi khususnya yang bertugas di wilayah hukum Polrestabes Palembang," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasi Propam, Kompol Akagani, Senin (8/5).
Hasil penertiban ini, lanjut Kompol Akagani mengatakan, anggotanya mendapatkan empat kendaraan roda dua yang tidak memiliki surat kendaraan seperti STNK, SIM dan tidak melengkapi motornya dengan spion serta plat polisi (nopol) sesuai ketentuan negara.
Keempat kendaraan yakni milik anggota Sabhara, Intelkam dan Polsek Ilir Timur (IT) I, Palembang. "Selanjutnya, keempat kendaraan anggota tersebut kami tahan, sampai mereka mengikuti atau mengurus surat kendaraannya," katanya.
Kompol Akagani mengimbau kepada anggota jika ingin mengurus kendaraanya silahkan bayar pajak terlebih dahulu. "Intinya silahkan pasang dahulu spion, setelah itu barulah dipulangkan," tuturnya.
Dia berharap anggota yang bertugas Polrestabes Palembang untuk tertib baik saat bertugas maupun berkendara. "Ini penertiban akan kami terus lakukan dan ke depan akan merambah ke Polsek - Polsek, yang bertujuan untuk tertib dan profesional," pungkasnya.










