loader

Kantor Hukum Sugino Yusri Berharap Polda Jambi Segera Menyelesaikan Perkara Kliennya

Foto

JAMBI, GLOBALPLANET - Demi mewujudkan Indonesia keterbukaan dalam pembinaan hukum nasional, serta meningkatkan profesional Kepolisian Republik Indonesia, Kantor Hukum Sugino Yusri & Partners mengadakan jumpa pers yang   memberikan penjelasan secara rinci  seputar kasus yang dilaporkan ke Polda Jambi.

Sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B-09/I/2022/SPKT.C/POLDA.JBI tanggal 11 Januari 2022, yang memuat laporan pengaduan Penghinaan dan Pencemaran Nama baik “ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang –Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008  tentang Informasi dan Transaksi Electronik melalui Media Sosial Facebook atas terlapor (MSS) . 

Selaku Pengacara, Sugino mengatakan sampai dengan saat ini proses yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polda Jambi melalui Surat No B/160/IV/RES.2.22023/Ditressrimsus , tanggal 11 April 2023 menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini masih dalam pemeriksaan.

"Kasus ini sudah terlalu lama, dari awal membuat laporan sampai dengan saat ini sudah memakan waktu 1 ( satu ) tahun 6 ( enam ) bulan belum ada titik temunya," ujarnya.

Lanjut Sugino, Dirinya meminta kepada pihak Polda Jambi dapat menindak lanjuti perkara ini secara serius , sehingga masyarakat awam bisa memahami tentang hukum dalam bermedia sosial. 

"Saya berharap Polda Jambi serius dalam menangani kasus ini, klien saya merasa sangat dirugikan, ayo bersama kita tegakkan keadilan," jelasnya.

Tak hanya itu, Sugino juga menjelaskan akibat pemberitaan melalui Facebook tersebut sudah berapa banyak yang dirugikan oleh kleinnya, baik perjanjian pembelian alat berat serta pembelian pasir dan batu.

"Klein saya ini pengusaha dalam bidang alat berat serta pengadaan barang dan Jasa, gara-gara pemberitaan melalui Facebook tersebut mempengaruhi kegiatan usaha dan mengakibatkan omzet penjualan yang cukup menurun tajam," ungkapnya

Dengan ada konferensi pers ini, Sugino berharap Polda Jambi bisa proaktif kepada masyarakat sehingga masyarakat yang memerlukan perlindungan hukum dan pengaduan secara spontan ditanggapi dengan baik. 

"Sekali lagi berharap pihak Polda Jambi dapat sesegera mungkin perkara saya ini dapat ditingkatkan dengan proses hukum yang lebih baik," pungkasnya

Sementara itu, Polda Jambi saat dikonfirmasi melalui Panit 2 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi Ipda Agusriani melalui pesan Whatsapp belum bisa ditemui karena masih melaksanakan kegiatan pengamanan Kunjungan Kerja Presiden Jokowi ke Jambi.

Share

Ads