OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Guna mencegah terjadinya tindak pidana maupun penyalahgunaan anggaran di tingkat desa. Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, melalui program Jaksa Masuk Desa (JMD) gencar melakukan penyuluhan dan penerangan hukum serta pembinaan masyarakat taat hukum.
Kajari Andri Juliansyah, SH. MH, melalui
Kasi Intel, A, Arjansyah Akbar, SH, MH, mengatakan, pada Senin (29/05/2023)
JMD melakukan penyuluhan dan penerangan hukum serta pembinaan masyarakat taat hukum, di Kecamatan BP Peliung. Kegiatan berlangsung di aula kantor kecamatan setempat.
Kegiatan penyuluhan untuk mengantisipasi maupun mencegah terjadinya tindak pidana maupun penyalahgunaan anggaran di desa. Dengan adanya penyuluhan diharapkan akan meningkatkan pengetahuan perangkat desa,katanya.
Kegiatan ini dilaksanakan merupakan salah satu program terbaru dari Kejari OKU Timur yang bernama JMD yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali ke masing-masing kecamatan yang ada di Bumi Sebiduk Sehaluan,terangnya.
Materi pokok penjelasan dari JMD tersebut untuk mengingatkan perangkat , diantaranya membuat rancangan anggaran desa diatas rencana, inventaris desa harus tercatat dengan baik.
Dia juga menambahkan selain itu juga pihaknya memberikan ruang maupun jam kerja bagi perangkat desa untuk konsultasi tentang hukum. Program JMD Kejaksaan Kejari OKU Timur ini sudah lama berjalan.
"Kita juga memberikan ruang maupun jam kerja bagi perangkat desa yang akan melakukan konsultasi hukum,"jelasnya.