loader

Poya-poya bersama Perempuan Pakai Dana Desa, Oknum Pj Kades ini Divonis 6 Tahun Penjara

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Mantan oknum Pj kades, Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Herman Sawiran (43)  divonis bersalah oleh hakim di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 31 Mei 2023.

Terdakwa Herman Sawiran mendapat hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara, karena terbukti menghabiskan dana desa (DD) untuk poya-poya bersama perempuan.

Dalam putusan hakim pula, terdakwa Herman juga harus membayar uang pengganti (UP), Rp 898.699.293,74, (Rp 900 juta), sesuai kerugian negara.

Apabila tidak tidak membayar UP maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun 6 enam bulan (2,5 tahun).

Menurut hakim, terdakwa Herman Sawiran telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana lorupsi.

Terdakwa Herman Sawiran, dinyatakan melanggar pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan primair.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Hamdan membenarkan perkara korupsi terdakwa mantan Pj Kades telah menjalani sidang putusan.

Menanggapi putusan tersebut, Hamdan mengatakan mengambil sikap pikir-pikir.

Karena masih akan menunggu petunjuk pimpinan.

Tuntutan kami, pidana 7 tahun. Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun. Saat ini kami masih menyatakan pikir-pikir, sambil menunggu petunjuk pimpinan,” katanya, Rabu 31 Mei 2023.

Sebelumnya, mantan Pj Kades Ngestikarya, yang habiskan dana desa untuk poya-poya bersama perempuan itu mendapat hukuman penjara 7 tahun.

Kemudian, denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan penjara.

JPU juga menuntut terdakwa harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 898.699.293,74 (hampir Rp 900 juta).

Dugaan korupsi dana desa oleh tersangka Herman Sawiran, warga Ngestikarya ini, terjadi 2019 hingga 2020. Kala itu Herman Sawiran menjabat Pj Kades.

Kemudian, kasusnya ditangani oleh Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Musi Rawas, dan berkas perkara diterima JPU Kejari Lubuklinggau, pada Kamis 23 Februari 2023.

Dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, kerugian negara akibat dugaan korupsi   mantan Pj Kades itu mencapai Rp 898.699.293 (nyaris Rp 900 juta).

Perkara ini terdakwa Herman Sawiran lakukan dengan memanfaatkan jabatan sebagai Pj Kades Ngestikarya untuk memperkaya diri.

Modusnya terdakwa Herman Sawiran melakukan kegiatan fiktif dan menggunakan APBDes tahun 2019 dan tahun 2020.

Kasi Pidsus Hamdan menambahkan, penyelewengan anggaran yang  oleh tersangka, mulai dari penyelewengan honor PKK, pembayaran honor guru mengaji, guru paud dan sebagainya.

“Kemudian ada pula penyelewengan anggaran pemberdayaan masyarakat, pembangunan gedung desa, prarasana kantor desa dan kegiatan rutin di Desa Ngetiskarya,” ungkap Hamdan.

Dia mengatakan, tersangka Herman Sawiran mengakui perbuatannya, telah mencuri uang negara.

Share

Ads