PALEMBANG, GLOBALPLANET - Jajaran Subdit 3 Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel melimpahkan berkas perkara dugaan kasus suap fee proyek Dinas PUPR di Kabupaten Muratara tahun 2017 dengan tersangka Franco Nero Sisce Delgado alias Sisco. Sisco beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel Senin 5 Juni 2023 kemarin.
Tersangka Sisco merupakan pihak swasta dijadikan tersangka menyuap Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Muratara Ardiansyah ST yang ditangkap Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah makan Pagi Sore Kota Lubuk Linggau pada Selasa 14 November 2017 sekira pukul 17.30 WIB lalu. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Sisco dijadikan saksi pelapor pada sidang untuk tersangka Ardiansyah ST.
Diketahui Ardiansyah menerima uang suap sebesar 15 persen dari tersangka Sisco sebagai komitmen fee untuk mendapatkan nilai tender proyek pemasangan jaringan pipa distribusi dan SR Spam di Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara dengan nilai sebesar Rp1,4 miliar
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha didampingi Kasubdit III Tipidkor AKBP Koko Arianto mengatakan dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi di Dinas PUPR Kabupaten Muratara yang diduga tersangka Ardiansyah terjadi pada tahun 2017 yang lalu. Dalam kasus suap ini tersangka Ardiansyah telah divonis 1,6 tahun penjara.
"Tersangka Ardiansyah dari pihak ASN di Dinas PUPR Kabupaten Muratara yang mengadakan pengadaan barang/jasa untuk pemasangan jaringan pipa distribusi dan SR Spam di Kecamatan Rawas Ulu dengan nilai proyek 1,4 miliar,"kata Putu Yudha dihadapan wartawan Selasa 6 Juni 2023.
Tersangka Sisco dijadikan sebagai saksi pelapor dalam dugaan kasus suap untuk terdakwa Ardiansyah.
"Selama proses persidangan terungkap dalam dakwaan Sisco merupakan penyuap untuk terdakwa Ardiansyah sebesar Rp50 juta. Dari fakta yang terungkap inilah mejelis hakim Pengadilan Negeri Palembang meminta penyidik untuk menetapkan Sisco sebagai tersangka dan agar kasus suap ini dilanjutkan,”jelas Putu.
Dalam pemeriksaan beberapa saksi-saksi sebanyak 22 orang serta pemeriksaan dokumen, dalam kasus suap ini disita barang bukti uang Rp 50 juta, handphone.
“Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap tahap 2 tersangka Sisco beserta barang bukti kami limpahkan ke Kejati Sumsel pada Senin 5 Juni 2023,”tutupnya.
Untuk tersangka Sisco penyidik menjeratnya dengan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a, b atau Pasal 13 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi