loader

Penyidik Kejari OKU Timur Titipkan BB Kasus Dana Hibah Pilkada Bawaslu Ke BRI

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, menitipkan Barang Bukti (BB)  kasus hibah Dana Pilkada 2021 Bawaslu OKU Timur sebesar Rp2,4 miliar, kepada BRI Martapura, pada Selasa (19/09/2023).

Kajari Andri Juliansyah, SH. MH, melalui, Kasi Intel A,  Arjansyah Akbar, SH, MH, MSi, didampingi Kasi Pidsus Patar Daniel Panggabean, SH, MH, mengatakan, BB uang sebesar Rp2,4 miliar, tersebut hasil dari penyidikan terhadap ketiga tersangka AW, Mk dan K yang sudah dilakukan penahanan.

BB itu dititipkan pada hari ini juga ke rekening penampungan kejahatan  di BRI dan diterima oleh  perwakilan BRI.  

"Nanti kita titipkan  penyidik Kejari Oku Timur menemukan ada kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar rupiah dan digunakan oleh tersangka namun uang yang sudah disita sebesar Rp 2,4 miliar jadi masih ada sisa sekitar 2 miliar lebih yang belum kita lakukan penyitaan,"ungkapnya.

Penyidik Kejari juga akan melakukan penyitaan  aset resmi terhadap berbagai macam harta milik tersangka. Tim Kejari juga sedang melakuka. pendalaman dan perkembangan. "Jika nanti ada yang terlibat dalam perkara ini akan dilakukan pemeriksaan,"katanya.

Ketika ditanya apakah akan ada tersangka lain dia mengatakan, ada kemungkinan untuk tersangka lain namun   masih dilakukan pendalaman ada saksi baru yang sudah diperiksa. 

Selain itu  informasinya ada tersangka menggunakan dana ini untuk kepentingan pribadinya kemudian seharusnya pada saat pelaksanaan  Pilkada  selesai menurut aturan Permendagri tiga bulan setelah itu  sisa uang hibah itu harus dikembalikan ke negara namun dengan demikian karena tersangka ini tidak langsung mengembalikan tapi digunakan untuk kepentingan pribadinya dan seolah-olah dia tidak menggunakan uang ini mencoba untuk menyetorkan ke Bawaslu provins tim penyidik melakukan penelusuran terhadap kegiatan tersebut dan melakukan penyitaan dari Bawaslu provinsi,imbuhnya.

"Tim kita sedang berkerja nanti apakah ada tersangka baru apa tidak itu berdasarkan hasil dari pengembangan yang dilakukan," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari)  menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada OKU Timur 2021 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Timur, pada Senin (28/08/2023).

Usai menjalani pemeriksaan tersangka ditahan di Lapas Kelas II B, Martapura dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari.

Kajari Andri Juliansyah, SH. MH, melalui, Kasi Intel A,  Arjansyah Akbar, SH, MH, MSi, didampingi Kasi Pidsus Patar Daniel Panggabean, SH, MH, mengatakan, sebelum menetapkan ketiga tersangka terlebih dahulu penyidik sudah memeriksa saksi-saksi dan mendapatkan barang bukti.

Ketiga tersangka yang ditahan itu
berinisial K  selaku PPK menjabat sejak 2019-2020 yang sekarang sudah ditahan Kejari Prabumuliih dalam kasus yang lain, dan  M selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), kemudian tersangka AW, sebagai PPK.

Tersangka AW sebagai PPK  yang menyetujui dan memerintahkan M selaku BPP untuk memanipulasi laporan surat pertanggungjawaban, serta melakukan pencairan dan pembayaran terhadap dana hibah tersebut.  "Tersangla K merupakan orang yang memanipulasi serta melakukan pencairan dan pembayaran kepada pihak ketiga,"katanya.

Sedangkan untuk kerugian  negara sementara ini masih dalam perhitungan BPKP akan tetapi dalam hal ini tim penyidik Kejari OKU Timur telah melakukan  perhitungan untuk sementara lebih kurang Rp 4,5 miliar dari total dana hibah  sebesar Rp 16 miliar,terangnya.

Dia menambahkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. "Nanti kita umumkan tersangka  barunya akan tetapi biarkan dulu tim penyidik melakukan pengembangan,"imbuhnya.

Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan pasak 2 dan 3 UU 31,  1999 tentang korupsi demhan  ancaman yang paling lama itu 20 tahun. 

"Tersangka  ditahan sudah  tahan tadi jadi  selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II B Martapura. Sedangkan  modusnya dengan cara  manipulasi pengelolaan dana hibah pada Bawaslu OKU Timur terhadap pembelanjaan ada juga yang tidak dibayarkan," terangnya.

"Perhitungan estimasi perkiraan dari tim penyidik kami itu sebesar Rp 4,5 miliar lebih kurang kita hitung sementara kita menunggu penetapan dari BPKP  itu  kita dalami lagi untuk pengembangan terhadap tidak menutup tadi tersangka-tersangka baru yang akan kita tetapkan,"imbuhnya.

Berita sebelumnya Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dan Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur menggeledah kantor Bawaslu OKU Timur yang berada di Jalan Merdeka Martapura. Penggeledahan dipimpin Kasi Pidsus Patar Daniel Panggabean, SH, MH didampingi Kasi Intel  Arjansyah Akbar, SH, MH, MSi.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur Nomor: 02/L.6.21/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (14/06/2023) dari pukul 09.30 Wib hingga pukul 13.45 Wib

Pada 2019 Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) OKU Timur menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Ogan Komering Ulu  (OKU) Timur sebesar Rp.16.500.000.000, berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah (NPHD) nomor: 2/Mou/l/2019 dan Nomor: 01/mou/bawaslu-Prov.SS. 12/X/2019 tanggal 23 Oktober 2019,terangnya.

Dasar kasus posisi, adapun dana hibah yang diterima oleh Bawaslu, OKU Timur tersebut, dipergunakan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur  2020 dan 2021, terhadap pengelolaan dan penggunaan dana hibah tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Untuk kerugian negara masih dalam proses,tambahnya.

Dia menjelaskan, perkembangan penyidikan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 20 orang saksi.

Untuk kerugian negara masih dilakukan audit dan yang disita dokumen-dokumen."Mudah-mudahan secepatnya kita tentukan tersangka sekarang sedang proses,"terangnya.

Ada SPJ fiktif dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai tapi masih dalam penyidikan. Masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,katanya.

Share

Ads