loader

Dugaan Kasus Pemalsuan Surat Keanggotaan FKPPI Sumsel, Penyidik Belum Simpulkan Hasil Penyelidikan

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Jajaran Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel. Rabu (20/9/2023) melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat keanggotaan FKPPI Sumsel yang dilaporkan Agus Kelana dengan terlapor H Nasrun Umar (HNU) 

Dalam gelar perkara ini tidak terlihat HNU hanya diwakili kuasa hukumnya, sedangkan dari pihak pelapor Agus Kelana datang bersama beberapa anggota FKPPI kota Palembang serta kuasa hukumnya Hermanto. 

Hampir satu jam dilakukan gelar perkara namun penyidik belum menyimpulkan apakah perkara ini dinaikkan penyidikan ataupun dihentikan penyelidikannya. 

Ditemui usai menghadiri gelar perkara kuasa hukum Agus Kelana, Hermanto mengatakan pihaknya selaku pelapor optimis hasil dari gelar perkara laporan kliennya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan karena penyidik sudah bekerja dengan baik dan profesional. 

"Dan tentunya jika proses ini naik ke tahap penyidikan maka ini segera SPDP nya akan di kirim Kejaksaan dan harapan segera dilimpahkan P21 nya dan bisa dilanjutkan ke persidangan,"katanya kepada wartawan. 

Diakui Hermanto dalam gelar perkara ini belum ada hasil, namun pelapor tetap optimis bahwa perkara ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Didalam gelar perkara pelapor juga sudah menerangkan bahwa medali suwindu jelas dalam UU no 30 tahun 1954 salah satunya isinya yang berhak mendapatkan medali suwindu itu adalah angkatan perang Republik Indonesia dari tahun 1945 sampai 1953 kalau dia terputus maka tidak bisa mendapatkannya. 

"Kalau gelar perkara itu tidak mesti harus selesai satu kali bisa dilanjutkan lagi kalau memang perkara itu belum terang benderang. Namun kami selaku pelapor sangat menyangkan ketidak hadir HNU selaku terlapor dalam gelar perkara hari ini. Dalam proses gelar perkara seharusnya pelapor dan terlapor hadir ini terlapor hanya diwakili kuasa hukumnya saja,"sesalnya. 

Untuk selaku pelapor pihaknya berharap penyidik dengan tegas bisa memanggil dan menghadirkan langsung terlapor dalam perkara ini agar perkara ini terang benderang. Karena salah satu tujuan dari gelar perkara ini untuk membuat perkara terang benderang. "Sehingga tidak ada keraguan dalam perkara ini makanya hadirkan terlapor secara langsung,"pungkasnya. 

Terpisah Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raphael BJ Lingga membenarkan hari ini Subdit II Harda melakukan gelar perkara dugaan kasus pemalsuan surat keanggotaan FKPPI Sumsel dengan terlapor H Nasrun Umar. 

"Ya kami sudah melakukan gelar perkara hari ini tapi untuk hasilnya belum bisa disimpulkan karena kami masih akan melapor ke pimpinan kami pak Direktur,"kata Raphae
l
Disinggung apakah masih ada gelar perkara lanjut dalam kasus ini, Raphael belum bisa menjelaskan secara rinci.

 "Nanti kita belum ada apakah ada gelar perkara lagi apa tidak yang jelas tadi kedua belah pihak sudah diundang untuk menghadiri gelar perkara dugaan kasus pemalsuan surat keanggotaan FKPPI Sumsel,"tutupnya

Share

Ads