loader

Giliran Mantan Sekda Kota Palembang Diperiksa Kejati, Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Cinde

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Giliran mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Harobin Mustofa (HM) memenuhi panggilan penyidik Kejati untuk dimintai keterangannya, Selasa (3/10/2023).

Pemeriksaan Saksi Harobin guna mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde menjadi Aldiron Plaza Palembang yang telah lama mangkrak.

Diketahui, proyek pembangunan ini telah merobohkan Pasar Cinde sebagai bangunan cagar budaya untuk dijadikan Aldiron Plaza dengan anggaran Rp330 miliar, sejak tahun 2018. 

Rencananya, pembangunan Aldiron Plaza oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, sedangkan lahan adalah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Pembangunan ketika itu dilaksanakan oleh PT Magna Beatum selaku pengembang. Namun hingga sekarang proyek dimaksud tak kunjung selesai alias hanya menyisahkan puing-puing bangunan cagar budaya yang telah dirobohkan dan terbengkalai.

Nasib tak mengenakkan pun menimpa para pedagang yang semula berjualan di Pasar Cinde. Padahal mereka telah menyetorkan uang yang tidak sedikit, dengan harapan mendapatkan kios atau lapak ketika Aldiron Plaza selesai. Kini mereka hanya menempati lapak-lapak sementara yang dibangun di sekitar puing bangunan Pasar Cinde.

Sebelumnya penyidik Kejati juga telah meminta keterangan mantan Wali Kota (Wako) Palembang H Harnojoyo pada Senin (25/9/2023).

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan pihaknya memanggil HM sebagai saksi. HM hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Cinde yang rencananya menjadi Aldiron Plaza.

Vanny menjelaskan, pemeriksaan terhadap HM tak lain lantaran jabatan saksi ketika itu, yaitu sebagai Sekda Kota Palembang yang memiliki kewenangan.

Menurutnya, pemeriksaan masih dalam rangkaian penyidikan umum, tak lain guna menguatkan alat bukti dalam penyidikan dugaan kasus tersebut.

Share

Ads