loader

Sat Lantas Polrestabes Palembang Bersama Polsek Jajaran Gelar KRYD Cegah Balapan Liar Dan Pengguna Knalpot Brong 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sat Lantas Polrestabes Palembang dan Polsek Jajaran terus menggencarkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan pencegahan aksi Balapan Liar, sepeda motor menggunakan Knalpot Brong di wilayah hukum Polrestabes Palembang, Sabtu (28/10/2023) di mulai pukul 01.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan yang disertai dengan penindakan berupa tilang ini dilakukan di Jalan Gubernur HA Bastari, Jakabaring, Palembang. Dipimpin langsung Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Emil Eka Putra, ini berhasil menindak enam kendaraan berupa empat unit mobil dan 2 unit sepeda motor.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kabag Ops, AKBP Hadi Wijaya melalui Kasat Lantas, Kompol Emil Eka Putra membenarkan kegiatan tersebut, berupa penindakan KRYD, dan pencegahan Balapan Liar, Knalpot Brong yang ada di wilayah hukum Polrestabes Palembang.

"Kegiatan ini tujuannya, yakni penindakan dengan tilang bagi pengendara R4 dan R2 pelanggaran lalu lintas, dan penindakan dengan tilang kendaraan R4 dan R2 yang masih menggunakan knalpot brong," ujar Kompol Emil Eka Putra, Sabtu (28/10) siang di Mapolrestabes Palembang.

Masih kata Kompol Emil Eka Putra mengatakan, tujuan kegiatan ini juga guna memberikan Efek Jera bagi kendaraan R4 dan R2 yang masih menggunakan knalpot brong. 

"Sekaligus memberikan Edukasi bahwa penggunaan Knalpot Brong dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban bagi pengendara kendaraan lainnya," ungkapnya.

Lanjutnya, hasil penindakan dilakukan oleh Sat Lantas Polrestabes Palembang bersama Polsek Jajaran dengan menilang enam kendaraan. Empat unit mobil dan 2 unit sepeda motor. 

"Kita himbau kepada masyarakat untuk tetap selalu mematuhi aturan lalu lintas juga melengkapi kendaraan dengan surat menyurat, dan kendaraan sesuai dengan standarnya," katanya.

Selama kegiatan berlangsung kondisi dan situasi yang aman, lancar, dan kondusif.

Share

Ads