loader

Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana KUR, Mantan Dewan dan Pimpinan Bank

Foto

OKU SELATAN, GLOBALPLANET - Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kedua tersangka mantan pimpinan cabang pembantu bank dan mantan anggota DPRD di OKU Selatan.

Tersangka yakni EH mantan pimpinan bank pelat merah cabang pembantu dan EHS mantan anggota DPRD OKU Selatan. 

Kajari OKU Selatan Adi Purnama didampingi Kasi Pidsus, Julia Rahman dan Kasi Intelijen, David Lafinson Sipayung mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dana KUR tahun 2021-2022 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah EH menjalani pemeriksaan selama empat jam lebih pada Kamis (16/11/2023). Namun penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka EH dengan alasan kesehatan.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tim penyidik belum melakukan penahanan terhadap EH karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan," ujar Kajari Kamis (16/11/2023).

Sementara tersangka EHS yang merupakan mantan oknum anggota DPRD OKU Selatan, Kajari menambahkan meski yang bersangkutan telah meninggal dunia namun statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena tersangka telah meninggal dunia, nanti akan ada upaya untuk pemberhentian kasus (SP3)," katanya.

Kajari mengatakan atas perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi dana KUR tersebut, tersangka EH terancam Pasal 1, 2 dan 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share

Ads