loader

Asfan Fikri Sanaf Diperiksa Bareskrim Polri, Dugaan Manipulasi RUPS Bank Sumsel Babel

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Mantan Direktur Bank Sumsel Babel Asfan Fikri Sanaf mendatangi Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri Selasa (21/2023) pagi. 

Asfan dimintai keterangannya sebagai saksi terkait dugaan manipulasi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar biasa 

Kepada wartawan pria yang pernah menjabat sebagai Staf Khusus Keuangan dan Perbankan Gubernur Sumsel Herman Deru ini mengatakan dirinya menjalani pemeriksaan oleh tim dari Bareskrim Polri. 

"Ya saya hadir kesini untuk menjalani pemeriksaan oleh tim Bareskrim," kata Asfan. 

Dikatakan Asfan, pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan manipulasi hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2020 di Pangkal Pinang. 

"Ada kaitannya soal itu (RUPS-LB). Tapi, kami tidak bisa mengatakan lebih lanjut karena belum dengar dari penyidik,"ucapnya. 

Pemeriksaan tim Bareskrim Polri tersebut, menurutnya merupakan tindak lanjut dari laporan polisi. "Kemungkinan ada laporan ke Bareskrim," tuturnya. 

Terkait dugaan manipulasi tersebut, Asfan enggan membeberkan lebih lanjut. "Kita lihat dulu dari penyidik seperti apa. Sebab kebetulan setelah RUPS selesai, saya dipindahkan dari staf khusus bidang perbankan menjadi olahraga," ucapnya sembari meninggalkan wartawan. 

Selain memeriksa Asfan Fikri Sanaf, penyidik Bareskrim Polri juga melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Mantan Direktur Umum Bank Sumsel Babel yang saat RUPS-LB menjabat sebagai Ketua Koperasi Karyawan BSB, Herman Zulkifli. 

Keduanya merupakan pihak-pihak yang hadir saat RUPS-LB Bank Sumsel Babel yang digelar 9 Maret 2020 di Pangkal Pinang. 

Untuk diketahui, kasus dugaan Manipulasi keputusan RUPSLB sirkuler tersebut mencuat setelah Pemprov Babel tiba-tiba melakukan pemindahan rekening operasional dari BSB ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Mencuat dugaan jika pemindahan rekening tersebut dilatari ketidakpuasan terhadap hasil RUPS-LB 2022 di Hotel Wyndham  yang tidak mengakomodir hasil RUPS-LB 2020 di Pangkal Pinang.

Dalam salinan yang diterima redaksi, telah terjadi sedikitnya tiga hal yang disebut termasuk dalam pelanggaran administrasi bahkan disinyalir bisa merambah ke ranah pidana, yang dilakukan oleh Bank SumselBabel terkait hal ini, yaitu:

Pertama mengenai, dugaan manipulasi keputusan RUPSLB Sirkuler berkaitan dengan polemik penujukan Prof Drs H. Saparuddin MT sebagai Komisaris Independen perseroan dan Mulyadi Mustofa sebagai Direktur Perseroan

Kedua, mengenai dugaan manipulasi keputusan RUPS LB tanggal 12 Januari 2021, berkaitan dengan persetujuan penunjukan Tuan Burhanuddin selaku Komisaris Independen yang tidak tercantum dalam agenda RUPS-LB sesuai akta risalah No. 37 tanggal 12 Januari 2021 oleh Notaris Elmadiantini; dan

Ketiga, mengenai dugaan tindak pidana menghilangkan dokumen penting dan atau berupa rekaman dalam RUPS LB 9 Maret 2020  di Pangkal Pinang, dimana terdapat tiga risalah yang berbeda dan diduga kepentingan berbeda pula

Share

Ads