loader

Dugaan Korupsi Penerima Gratifikasi, Pejabat Inspektorat Provinsi Sumsel Ditetapkan Tersangka 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejari) Sumsel menetapkan tersangka EK selaku Inspektur Pembantu Investigasi pada Inspektorat Daerah Provinsi Sumsel, Senin (18/12/2023) dalam perkara dugaan Gratifikasi.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dalam perkara dugaan gratifikasi oknum PNS Inspektorat provinsi Sumsel sesuai dengan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor : Print - 22/L.6/Fd.1/12/2023 tanggal (7/12/2023).

"Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHP, surat penetapan tersangka nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal (18/12/2023)," jelas Vanny.

Menurut Vanny mengatakan, sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa tersangka terlibat dalam dugaan gratifikasi. "Sehingga hari ini tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka," katanya.

Sambung Vanny menjelaskan bahwa tersangka EK dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Pakjo, Palembang dari tanggal 18 Desember 2023 sampai dengan 6 Januari 2024.

"Dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHP, dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilang barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," ujarnya.

Sementara untuk saksi yang telah diperiksa sampai saat ini ada enam orang saksi.

Share

Ads