loader

Oknum Polisi Pengancam Warga Jadi Tersangka dan Ditahan Propam Polda Sumsel

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Oknum polisi Bripka EP resmi menjadi tersangka. Oknum polisi yang berdinas di Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin inisial EP ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang.

Bripka EP menjadi tersangka dan ditahan atas dugaan kasus tindak pidana pengancaman dimaksud dalam Pasal 335 KUHP.

"Perkara yang bersangkutan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12/2023).

Menurutnya, setelah ditetapkan tersangka kemudian bersangkutan EP dibawa oleh Bid Propam Polda Sumsel untuk dilakukan penahanan.

"Karena itu menyangkut oknum, penyidik kita dibantu dari tim Bid Propam Polda Sumsel," katanya. 

Peristiwa pengancaman menggunakan senjata tajam itu terjadi berawal dari tersangka yang tersulut emosi sehingga melakukan tindakan tak terpuji.

"Akibat kelalaiannya, bermaksud ingin menyelesaikan masalah jadi timbul emosi, sehingga melakukan tindakan tidak terpuji tersebut. Sementara barang bukti (BB) ada rekaman video dan senjata tajam sudah kita sita," tutupnya.

Share

Ads