loader

Kejari OKU Timur Selesaikan Kasus Penadah Barang Curian melalui Restorative Justice

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur menyelesaikan kasus penadah barang curian melalui jalur di luar pengadilan atau keadilan restoratif (restorative justice). Tersangka kasus ini Fendi, warga Desa Trimorejo kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur di Sumsel.

Perkaranya dihentikan oleh kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah., S Kom., SH, MM, MH, melalui jaksa fasilitator M, Adenan, SH dan M, Arief Budiman, SH, MH.

Kepala kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah Kasi Intelijen Aditya Christian Tarigan mengatakan, tersangka Fendi membeli satu unit hand phone dari seorang pelaku (sudah tertangkap) seharga Rp700.000, handphone yang dibeli tersangka Fendi ini digunakan untuk keperluan sekolah anaknya. 

Tersangka tidak mengetahui jika barang yang dibelinya hasil tindak pidana pencurian."Handphone tersebut milik korban Supriadi yang hilang pada 01 Oktober 2023," katanya. 

Terhadap perkara ini telah dilakukan restorative justice, mengingat dalam perkara ini pihak korban sudah berdamai dan tersangka juga belum pernah melakukan tindak pidana kejahatan.

"Masyarakat harus lebih berhati-hati ketika akan membeli barang, pastikan barang yang akan dibeli itu bukan hasil kejahatan, jangan tergiur dengan harga murah," ungkapnya.

Share

Ads