loader

Ketua KPU Kota Lubuklinggau Topandri Jadi Tersangka dan Ditahan di Polres PALI

Foto

PALI, GLOBALPLANET - Ketua KPU Kota Lubuklinggau Topandri, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres PALI, atas kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Kabupaten PALI yang merenggut nyawa 2 bocah bersaudara dan satu mengalami kritis.

Kepastian status Topandri itu, setelah Wakapolres PALI Kompol Farida Aprillah SH, memimpin gelar perkara lakalantas tersebut bersama Kasat Lantas AKP Kukuh Ferianto SH dan penyidiknya, Rabu siang, 27 Desember 2023.

"Benar, baru saja dilaporkan ke saya sudah dinaikkan ke sidik dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH,.

Untuk tersangka yang bersangkutan, dilakukan penahanan oleh penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres PALI. “Setelah berkasnya lengkap, segera kami limpahkan ke kejaksaan,” pungkas Khairu.

Wakapolres PALI Kompol Farida Aprillah SH, didampingi Kasat Lantas AKP Kukuh Fefrianto SH, menambahkan pihaknya menerapkan Pasal 310 Ayat 1, 3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun," jelasnya. 

Penerapan pasal tersebut pada upaya hukumnya, bahwa ada unsur-unsur kelalaian dari pengendara mobil Rush. “Pengendara mobil tersebut juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mengemudi," ungkapnya.

Sebelumnya, pada Senin, 25 Desember 2023, Unit Gakkum Satlantas Polres PALI sudah melakukan olah TKP dan menganalisinya bersama Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel

Kompol Farida menegaskan, sekaligus membantah isu liar yang menyebutkan Polres PALI memfasilitasi pengendara Rush yang merupakan Ketua KPU Lubuklinggau, untuk berdamai dengan pihak korban. 


“Apabila ada informasi itu, segera laporkan ke kami. Kami tegaskan, kami proses dengan hukum yang berlaku perkara ini," tegas Farida, yang sebelumnya Wakapolres OKU. Tidak ada tersangka lain, selain pengendara Rush tersebut. Penumpang yang ada dalam mobil saat kejadian, hanya sebagai saksi untuk dimintai keterangannya.

Ketua KPU Kota Lubuklinggau Topandri, kemarin sempat melakukan video call bersama sejumlah awak media di Lubuklinggau. Keberadaannya masih di ruang Satlantas Polres PALI. Sekaligus menepis isu dia bebas berkeliaran. "Alhamdulillah kakak sehat,” tuturnya.

Baginya, peristiwa laka lantas ini musibah berat. Dia memohon doa dan dukungan, agar permasalahannya cepat terselesaikan dengan baik-baik. Keluarganya, sudah mendatangi orang tua kedua almarhumah.  ”Tidak ada yang mau mendapatkan musibah seperi ini," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Kota Lubuklinggau Topandri saat kejadian mengendarai mobil All New Rush nopol B 2473 POZ. Berpenumpang keluarganya, dalam perjalanan pulang ke Kota Lubuklinggau, via jalan pintas Kabupaten PALI - Musi Rawas.

Musibah itu terjadi, di jalan Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Minggu, 24 Desember 2023, sekitar pukul 15.10 WIB. Mobilnya bertabrakan dengan sepeda motor yang datang dari arah berlawanan.

Motor Honda Beat tanpa pelat nopol itu dikendarai Citra Kirana (13), membonceng adiknya, Aura (7), serta temannya, Nada alias Bening (13). Mobil Rush melaju kencang, membuat motor hancur tak berbentuk. 

Citra dan Aura tewas di tempat. Sedangkan Nada, harus menjalani operasi dan masih dirawat intensif di RSMH Palembang.
 

Share

Ads