PALEMBANG, GLOBALPLANET - Aparat Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan 108,9 kilogram sabu dan 134,423 butir pil ekstasi hasil tangkapan dari 22 tersangka periode Januari dan Februari 2024.
Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilaksanakan di Mapolda Sumsel, Palembang, Jumat dengan cara dilarutkan menggunakan blender dan dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmat A Wibowo.
Sebelum memusnahkan, petugas Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel melakukan pengecekan kadar amfetamin dan metamfetamin yang terkandung di dalamnya, setelah dipastikan hasil pengecekan barang bukti tersebut positif mengandung narkoba langsung dimusnahkan.
"Penanganan penyalahgunaan narkoba di Sumsel harus diperlakukan seperti penanganan Pandemi Covid-19. Dimana, semua pihak terlihat dan berperan aktif serta bahu-membahu bersama-sama dalam memberantas narkoba," kata Kapolda Sumsel Rachmat A Wibowo.
Ia mengatakan apabila dinilai dari segi fungsinya memang benar puluhan kilo sabu dan ratusan ribut butir pil ekstasi ini tidak berguna.
Akan tetapi, lihat dari sisi ekonomisnya lebih dari 100 milyar rupiah, oleh karena itu dirinya menegaskan kepada seluruh elemen masyarakat agar mengawasi agar jangan sampai barang bukti narkoba ini ada penyelewengan.
Ia menyebut apabila diakumulasikan keseluruhan dengan digagalkannya penyelundupan narkoba ini berhasil menyelamatkan sebanyak 1,3 juta jiwa anak bangsa.
Sementara para pelaku melanggar pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati / pidana seumur hidup.