loader

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Ditahan Kejati Sumsel 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yakni inisial ZT dan EM, Senin (26/2/2024). Yang sebelumnya keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Oktober 2023 lalu.

Keduanya ditetapkan tersangka hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa terletak di Jalan Puntodewo Jogyakarta, sesuai perintah penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor Print - 04/L.6/FD.1/06/2023 tanggal 7 Juni 2023.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHP telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Masing - masing inisial AS (alm), MR (alm), ZT, EM, dan DK. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Oktober 2023.

"Tersangka ZT dan EM dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, maka selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan tindakan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Sumsel nomor Print 03 dan 04/L.6.5/Fd.1/02/2024 tanggal 26 Februari 2024," kata Vanny kepada wartawan media online ini, Senin (26/2).

Lanjut Vanny mengatakan, penahanan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIB Merdeka Palembang. "Dari tanggal 26 Februari 2024 sampai dengan 16 Maret 2024," ujarnya.

Sambung Vanny bahwa dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP. "Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," jelasnya.

Vanny menambahkan, dalam dugaan Korupsi tersebut kerugian keuangan negara kurang lebih 10.000.000.000,- (sepuluh miliar) berdasarkan penilaian KJPP terhadap objek. "Saksi yang telah diperiksa dalam tindak pidana tersebut sebanyak 26 orang atau saksi," tutupnya.

Informasi dihimpun, tersangka AS (alm) selaku mantan pengurus yayasan Batanghari Sembilan pada tahun 2015 meminta kepada tersangka EM seorang Notaris di Palembang untuk menerbitkan akta pendirian yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.

Yayasan Batanghari Sembilan memiliki aset salah satunya berupa tanah di Jalan Puntodewo Jogyakarta diatasnya terdapat bangunan asrama mahasiswa pondok Mesuji yang merupakan aset pemerintah Provinsi Sumsel. Setelah terbentuknya yayasan Batanghari Sembilan Sumsel kemudian pengurus yayasan Batanghari Sembilan menerbitkan surat kuasa tersangka kepada tersangka MR (alm) dan tersangka ZT untuk menjual aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Puntodewo Jogyakarta kepada Yayasan Mualimin Jogyakarta di hadapan notaris tersangka DK.

Para tersangka melakukan peralihan aset dimaksud melanggar ketentuan Pasal 68 dan Pasal 71 Undang - Undang Yayasan. Bahwa menurut Pasal tersebut diatas apabila yayasan tersebut Bubar demi hukum karena ia kehilangan status badan hukum maka terhadap aset tersebut harus dilakukan likuidasi dan terhadap sisa hasil likuidasi dapat diserahkan kepada Yayasan yang mempunyai kesamaan kegiatan atau ke badan hukum lainnya yang memiliki kesamaan kegiatan atau diserahkan kepada negara.

Dalam hal ini para tersangka menjual aset tersebut bertentangan dengan ketentuan tersebut diatas. Tersangka AS dan MR telah meninggal dunia. Sedangkan peran tersangka EM sebagai notaris di Palembang yang membuat akta 97 dengan memasukan aset Yayasan Batanghari Sembilan menjadi aset Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel.

Dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa pondok Mesuji di Jogyakarta, sedangkan peranan tersangka ZT selaku penerima kuasa penjual.

Share

Ads