loader

Polda Sumsel Gagalkan 60 Ton Batubara Ilegal Tujuan Cilegon

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Subdit IV Tipidter Ditreksimsus Polda Sumsel Gagalkan 60 Ton Batubara Ilegal Tujuan CilegonSumsel kembali mengungkap kasus pengangkutan batubara ilegal sebanyak lebih kurang 60 ton.

Batubara ilegal tersebut dibawa oleh tiga orang sopir.

Adapun ketiga sopir yakni berinisial CH (47), ID (31) dan AL (33), ketiganya sekaligus pemilik kendaraan. 

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus pada Rabu 20 Maret 2024 sekitar pukul 1.30 WIB di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering (OKU). 

"Anggota mengamankan tiga kendaraan yang membawa batubara ilegal sebanyak 60 ton yang dikemudikan oleh 3 orang sopir," ungkap Bagus saat gelar rilis di Polda Sumsel, Jumat (22/3/2024).

Adapun masing-masing kendaraan yakni, Truk jenis Fuso BA 8684 DA dengan muatan batubara sebanyak 20 ton yang dikemudikan oleh pelaku CH.

Truk jenis Fuso BA 8052 PU dengan muatan batubara sebanyak 20 ton yang dikemudikan oleh pelaku ID.

Truk jenis Fuso D 8806 PA dengan muatan batubara sebanyak 20 ton yang dikemudikan oleh pelaku AL.

"Sehingga total batubara yang diamankan sebanyak 60 ton," ujar Bagus.

Rencananya kata Bagus, batubara tersebut akan dibawa ke Cilegon Banten.

"Kasus ini masih dalam pengembangan, termasuk menyelidiki siapa pemilik batubara, dan wilayah tambang batubara yang diambil dari para pelaku," kata Bagus.

Atas ulahnya para pelaku dikenakan Pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pengolahan dan atau pemurnian pengembangan dan atau pemanfaatan pengangkutan penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin bagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf C dan huruf G, Pasal 104 atau Pasal 105 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus milyar rupiah.

Share

Ads