loader

Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Asrama Mahasiswa Diserahkan ke JPU, Oknum Notaris Segera Disidang

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) perkara dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan ke JPU Kejari Palembang, Jumat (19/4/2024).

Aset yayasan berupa asrama mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakartan. Adapun tersangka yang diserahkan EM, oknum Notaris di Palembang.

"Terhadap Tersangka EM dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1715/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 19 April 2024 untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang dari tanggal 19 April 2024 sampai dengan 08 Mei 2024," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (19/4). 

Dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP "Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana". 

"Dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebanyak enam orang tersangka yaitu AS (Alm) dan MR (Alm) telah meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW," katanya.

Menurut Vanny, adapun perbuatan tersangka EM melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

"Modus operandi, peranan tersangka EM sebagai notaris di Palembang yang membuat akta 97 dengan memalsukan aset yayasan Batanghari Sembilan menjadi aset yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa Pondok Mesuji di Yogjakarta," jelasnya.

Selanjutnya setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang Bukti, maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.

"Untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, penuntut umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang," tutupnya.

 

Share

Ads