loader

Kejati Sumsel Tetapkan Pengusaha MA Tersangka Korupsi Internet Desa di Muba

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 1 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019 - 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka menyatakan, penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.

"Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada Jumat (26/4) dilakukan penetapan 1 orang sebagai Tersangka," katanya.

Tersangka inisial MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024.

"Sebelumnya tersangka MA telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud," ujarnya.

Selanjutnya tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Palembang. Penyidik melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP (Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana). "Potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp27 miliar," katanya.

Perbuatan Tersangka melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

"Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 87 orang. Modus Operandi adanya markup harga langganan internet desa," ungkapnya. 

Masih kata Vanny bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.

"Serta segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud," tutup Vanny.

Share

Ads