PALEMBANG, GLOBALPLANET - Usai ditetapkan Kejari Lubuk Linggau sebagai tersangka dalam dugaan Korupsi Anggaran Makan Rumah Tahfidz di Musi Rawas.
Netty Herawati melalui Kuasa Hukumnya Prabowo Febriyanto MH mengatakan bahwa ada 17 nama lagi yang terlibat dalam dugaan Korupsi Anggaran Makan Rumah Tahfidz
Menurut Prabowo Febriyanto mengaku penahanan terhadap kliennya ini dirasanya kurang tepat.
"Iya, kami sangat menyayangkan atas sikap jaksa terhadap klien kami, menurut kami klien kita ini harusnya mendapatkan hak menjawab, klarifikasi, privasi dan lain - lain. Sesuai dengan aturan undang - undang, dan perkara ini, klien kami sebagai pelaksana dan masih ada orang sebelumnya di atasnya yang bertanggung jawab atas perkara ini," ungkapnya.
Lanjutnya, dalam perkara ini, pihaknya mempertanyakan mengapa hanya ada satu tersangka. "Menjadi pertanyaannya kenapa hanya 1 tersangka? Yakni klien kami," katanya.
Oleh karena itu, Prabowo Febrianto menilai penetapan tersangka terhadap kliennya sangat tidak sesuai, dan langkah Kejari Lubuk Linggau menurutnya tidak sesuai prosedur.
"Bahkan ada oknum yang meminta dan menjanjikan suatu hal terhadap klien kami, itu akan kami laporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawas," tegasnya.
Prabowo Febriyanto menjelaskan bahwa menurut kliennya, ada ada pihak - pihak yang juga seharusnya turut dijadikan tersangka.
"Bahkan ada oknum yang meminta dan menjanjikan suatu hal terhadap klien kami, itu akan kami laporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawas," tambahnya.
Dari yang diungkapkan kliennya, Prabowo Febriyanto mengatakan bahwa ada pihak -pihak yang juga seharusnya turut dijadikan tersangka. "Ada 17 nama yang sudah kami kantongi di wilayah Pemkab Musi Rawas, khususnya Disdik Musi Rawas," ujarnya.
Sambungnya, Bahwa pihaknya mempunyai semua bukti atas keterlibatan mereka dan akan diungkapkan semuanya nanti kepada majelis hakim serta jaksa agung.
Masih kata Prabowo Febriyanto, oleh karena itu pihaknya akan pengajuan penangguhan penahanan terhadap klien. "Klien kami dalam keadaan sakit, dan juga klien kami juga sangat kooperatif dalam perkara ini," katanya.
Selain penangguhan penahanan, lanjut Prabowo Febriyanto juga akan mengajukan justice collaborator. "Kami juga sudah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada LPSK, Menkopolhukam dan KPK RI," terangnya.
Prabowo Febriyanto juga menegaskan sesuai dengan fakta - fakta tersebut, seharusnya kliennya dilepaskan. Bahkan, kliennya punya itikad baik, dengan berkoordinasi dengan pihak Kasubag. Dan meminta untuk tahun depan melaksanakan makan dan minum gratis rumah tahfidz harus ada pelelangan atau pihak ketiga.
"Harusnya penyidik melepaskan Ibu Netty mengingat sudah ada audit BPK menyatakan tidak ada kerugian Negara. Bukan malah mencari kesalahan Ibu Netty kemudian menyatakan lewat BPKP ada kerugian negara," tutupnya.