loader

Gelar Hajatan Pakai OT Tanpa Izin, SN Warga Cengal Didenda 5 Juta

Foto

OKI, GLOBALPLANET - NS warga desa Sungai Ketupak kec cengal kab OKI telah menjalani sidang tindak pidana ringan atas dugaan tindak pidana pelanggaran tanpa izin mengadakan pesta umum atau keramaian umum, Rabu, 22/05/24.

Sidang dimulai sekira pukul 09.00 wib ini dilaksanakan di ruang sidang PN Kayu Agung, ujar Kapolsek Cengal Iptu Jamal SH menjelaskan.

Terdakwa NS yang merupakan penanggung jawab dari semua rangkaian acara pesta organ tunggal yang  bertempat di desa Sungai Tupak dalam  acara resepsi pernikahan pada hari Selasa 14 Mei 2024 yang lalu di jerat dengan pasal pasal 510 ayat 1 ke 1 KUHP, tambahnya.

Dimana untuk semua rangkaian acara pesta dengan hiburan 'OT Izinkanlah' dari pihak kepolisian tidak menerbitkan 
Ijin Keramaian, dalam perkara tersebut penanggung jawab acara Sdr. NS tidak mengajukan permohonan ijin keramaian ke pihak kepolisian (Polres / Polsek).

Pesta dengan menampilkan organ tunggal tersebut berdasarkan fakta persidangan telah memutar music remix.

Atas perkara tersebut terdakwa NS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum dan menjatuhkan Pidana oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah *Rp 5.000.000 (Lima jutah rupiah)* dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan, pungkasnya.

Terpisah Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK membenarkan putusan sidang tersebut. Kami pihak kepolisian sudah  menghimbau kepada masyarakat agar tidak memainkan musik remik atau house musik di acara pesta atau hajatan yang diadakan oleh masyarakat dan ke depan tetap melakukan penegakan hukum  apabila ditemukan kejadian serupa di wilayah hukum OKI akan dibubarkan pihak kepolisian dan akan diproses pidana penanggung jawab acara dimaksud ujarnya.

Ditambahkan pula olehnya musik remik tersebut selain dapat menggangu ketentraman dan ketertiban masyarakat juga dapat membuka peluang untuk narkoba dan minuman keras yang dapat menyebabkan kematian, perjudian, asusila dan tindak pidana lainnya,  tandas kapolres.

Share

Ads