loader

Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 22,2 Miliar Digagalkan Bea Cukai Sumatera Selatan

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Upaya penyeludupan benih bening lobster (BBL) 148.091 ekor yang akan beredar di Sumatera Selatan, berhasil di gagalkan oleh tim gabungan Kanwil DJBC Bagian Timur dan KPPBC TMP B Palembang. Pada Rabu pagi (18/9/24).

Benih Bening Lobster (BBL) dengan perkiraan senilai Rp. 22,2 miliar dibawa oleh dua orang pelaku berinisial inisial AW (29) dan U (43) beserta barang bukti 27 kotak styrofoam menggunakan mobil elf B 7382 UDA. 

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur, Muhamad Lukman mengatakan bermula dari adanya informasi adanya rencana penyelundupan barang kena cukai (BKC) Sumatera Selatan. Atas informasi ini tim gabungan melakukan pengejaran di sekitar Jalan Soekarno Hatta Kota Palembang, tim mendapati kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri sedang melintas dilakukan pengejaran penghentian dan pemeriksaan.

" Dua orang sopir dan penumpang kami periksa, didalam kendaraannya 
didapati tumpukan kotak yang dibungkus dengan kemasan plastik berwarna hitam. Keduanya langsung dibawa ke kantor guna penelitian lebih mendalam," katanya.

Lukman menambahkan pemeriksaan yang dilakukan di lokasi, ditemukan barang berupa 27 kotak styrofoam yang berisi 148.091 ekor Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir dan mutiara.  Namun demikian, baik sopir maupun penumpang tidak dapat menunjukkan surat keterangan asal dan dokumen terkait lainnya untuk melindungi pengangkutan Bibit Bening Lobster (BBL) tersebut. 

"Mengingat BBL merupakan komoditas yang dibatasi ekspornya dan memerlukan izin sesuai dengan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, kedua orang beserta barang dan kendaran dibawa untuk di tindak lanjut," ungkapnya.

Selanjutnya keseluruhan kasus tersebut diserahterimakan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan untuk penelitian dugaan pelanggarannya.

Atas perbuatannya keduanya usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.500 miliar rupiah kewenangan penyelidikan dan penyidikan terhadap ancaman pidana ini berada pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. 

Sementara pengakuan sopir Aw kalau barang tersebut didapat dari provinsi Lampung, akan dibawa ke perbatasan Riau. Diri pun tidak tau kalau barang itu hanya rokok dan tidak tau kalau benur, hanya menerima upah sebagai sopir sebesar Rp 1 juta rupiah.

"Hanya dapat upah sebagai sopir Rp 1 juta rupiah. Kemudian saya tidak tau kalau itu beni lobster, kalau yang dikatakan orang tu hanya rokok," tandasnya. 

Share

Ads