PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tim Kuasa Hukum dari Sakahira Law Firm meminta proses hukum terkait laporan polisi (LP) dari Calon Walikota Palembang yang terpilih Ratu Dewa terkait dugaan pelanggaran UU ITE oleh terlapor mangcek abie tetap harus berjalan sesuai dengan prosedur.
Hal ini dikatakan salah satu tim kuasa hukum Ratu Dewa, A Rilo Budiman SH ketika dikonfirmasi Jumat (13/12/2024) siang mengatakan, perkara ini kita meminta proses hukum tetap harus berjalan sesuai prosedur.
"Kami percaya penyidik kepolisian akan objektif dan profesional dalam menangani perkara ini," katanya.
Masih kata A Rilo Budiman SH menambahkan, jika melihat dari postingannya itu perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan jelas ada. "Tinggal pembuktiannya kepada penyidik, dan kami percaya bahwa ini murni perbuatan pidana pencemaran nama baik," jelasnya, Jumat (13/12/2024) saat dikonfirmasi.
Disinggung apakah ada upaya untuk terjadinya Restoratif Justice (RJ), A Rilo Budiman SH mengatakan, bahwa jika RJ terjadi itu ada aturannya sendiri. "Saat ini kita fokus ke pembuktiannya, agar terlapor tersebut bisa lebih bijak dan berhati - hati lagi saat menggunakan media sosial (Medsos)," tuturnya.
Lebih jauh katanya, pihaknya sangat menyayangkan apabila mangcek Abie yang merupakan publik figur namun tidak memahami tentang adanya resiko - resiko UU ITE.
"Dengan dalil ketidakpahaman inilah yang menurut kami berbahaya sekali, karena akan berdampak besar terhadap hal-hal yang tidak kita inginkan," ujarnya.
Menurut A Rilo Budiman, Kita tunggu saja perkembangan berikutnya dari pihak kepolisian, "Semoga bisa cepat menangani perkara ini," tutupnya.