loader

Kajati Sumsel Beberkan Pengungkapan Perkara Gratifikasi pada Dinas PUPR Banyuasin hingga Ditetapkan 3 Tersangka

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan(Sumsel) menetapkan 3 orang tersangka dalam Perkara Gratifikasi (Penyuapan) dalam kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin di Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Senin (17/2/2025).

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Inisial AMR selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan, WAF selaku Wakil Direktur CV. HK, dan APR selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, DR Yulianto kepada wartawan, Selasa (18/2/2025) siang mengatakan, tiga orang tersangka yang saat ini sudah kita lakukan penangkapan dan dua orang dilakukan penahanan. "Sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi didalam proses penyidikan yakni AMR, telah diperiksa tanggal 23 Januari 2025. Sedangkan WAF dan APR itu dilakukan pemeriksaan pada tanggal 10 Februari 2025," ujar Yulianto di aula depan Kejati Sumsel.

Yulianto menambahkan, tim penyidik juga sudah melakukan penggeledahan, untuk itulah tanggal 17 Februari 2025 kemarin ketiganya di panggil di Kejati Sumsel untuk diperiksa sebagai saksi pendalaman termasuk hasil penggeledahan yang sudah diperoleh. 

"Ternyata AMR tidak menghadiri panggilan, dan mendasarkan hasil pemeriksaan tanggal 17 Februari 2025 kita lakukan gelar perkara. Lalu ke tiganya ditetapkan sebagai tersangka, lalu saya perintahkan penyidik untuk melakukan penahanan dan 2 orang telah dilakukan penahanan dan 1 yang tidak hadir kita kejar," tegasnya.

Lanjutnya, tersangka berada di Jakarta dan langsung dilakukan penangkapan saat itu sedang berada di sekitar Mall Pondok Indah tepatnya sedang makan di restoran break talk food court. "Tadi pagi Selasa (18/2/2025) sekitar jam 07.30 WIB sudah diamankan di kantor Kejati Sumsel, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka dengan didampingi penasehat hukumnya," jelas Yulianto.

Menurut Yulianto bahwa AMR menerima aliran dana sebesar 20 persen dari nilai kontrak pekerjaan, itulah perannya. "Uangnya diterima dari tersangka WAF kontraktornya, dengan di transfer. Sehingga bukti transfer sudah kita pegang dan aliran uang sudah kita ketahui," katanya.

Sambungnya, penyidik Kejati Sumsel menetapkan tersangka pasti sudah ada aliran - aliran dananya. "Dalam perkara ini dana yang bersifat bantuan khusus," tukasnya. 

Beliau ketua DPRD Sumsel diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini, nanti tidak semua saksi yang dipanggil harus menjadi saksi di persidangan. "Untuk itu beliau di undang untuk cek kroscek ada gaknya alat bukti nya ke beliau. Maka setiap saksi yang dipanggil kejaksaan tidak hadir pasti akan saya jemput paksa dan beliau sudah hadir sudah memberikan keterangannya," tuturnya.

Akan tetapi, sambungnya nanti akan kita uji layak tidaknya beliau sebagai ketua DPRD Sumsel kita ajukan dipersidangan. "Kalau memang tidak ada tidak perlu, dan itulah kewenangan penyidik yang diatur dalam hukum acara pidana," tegasnya.

Perlu di garis bawahi, masih kata Yulianto bahwa Uang sebesar Rp826.100.000.- itulah uang suap Gratifikasi baik melalui transfer maupun tunai. "Bukan kerugian keuangan negara, karena kerugian keuangan negara terhadap pembangunan kantor lurah, pembangunan irigasi, dan jalan yang dicor beton itu sedang dalam tahap penghitungan. Dan bpkp sudah clear didalam berita acaranya sepakat saat ini sedang proses perhitungan," tutupnya.


Ahmad Teddy Kusuma Negara

Share