PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ungkap hasil Operasi Pekat 1 Musi 2025 Polrestabes Palembang selama periode 19 Februari - 2 Maret 2025, dipimpin langsung Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, di Aula Mapolrestabes Palembang, Senin (3/3/2025) siang.
"Sasaran utama Operasi Pekat 1 Musi 2025 adalah orang yang diduga melakukan tindak pidana, dengan jenis tindak pidana yakni street crime (pencurian, pemalakan, dan lainnya), Premanisme, Narkoba, Prostitusi, Miras (minuman keras)," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono kepada wartawan, saat memimpin ungkap hasil operasi pekat 1 Musi 2025, Senin (3/3/2025).
Sambungnya, operasi cipta kondisi ini dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan. "Ini hasil sementara yang dapat kami rilis, Dimana empat hari lagi operasi pekat Musi akan berakhir," tukasnya.
Didampingi Kabag Ops, AKBP Arief Wibowo, Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, Kasat Narkoba Kompol Faisal Manalu, Kasat Samapta, AKBP Zepni Aska, Kapolrestabes menjelaskan bahwa, operasi ini digelar jajaran Polrestabes Palembang yakni Satreskrim, Satres Narkoba, Sat Samapta, baik yang ada di Polrestabes maupun di Polsek yang dikomandoi Kabag Ops. "Hasilnya cukup fantastis," ungkapnya.
Kombes Pol Harryo membeberkan hasilnya yaitu, untuk kasus Street Crime (pencurian, pemalakan) ada 40 kasus dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 50 tersangka. "Dengan Barang Bukti (BB), Sajam, sepeda motor, motor listrik, kunci Leter T, untuk kejahatan Curanmor," jelasnya.
Selanjutnya, kejahatan Premanisme telah diamankan 10 orang dengan 10 kasus. "Modus operandinya pungli atau mengatur arus lalu lintas di jalan atau titik yang tidak ada petugas kepolisian, dan untuk itu telah dilaksanakan sidang tipiring di PN Palembang," kata Kombes Pol Harryo.
Lanjutnya, tindak pidana Narkoba sebanyak 12 kasus dengan 12 tersangka diamankan berikut BB berupa Sabu seberat 2,324,48 gram, Ganda seberat 14,1 gram. "Modus operandi dengan menawarkan atau kapasitas sebagai pengedar," tuturnya.
Lalu, Prostitusi terdapat 7 kasus dengan 7 tersangka dengan BB 4 buah handphone, dan uang tunai Rp 1,3 juta. "Modusnya menawarkan perempuan (korban) kepada laki - laki," katanya.
Terahir, sambung Kombes Pol Harryo menjelaskan, operasi minuman keras (miras) ada 10 kasus dengan jumlah tersangka 12 orang. "BB diamankan berbagai jenis merek miras sebanyak 1.076 botol dan tuak 5 dirigen. Sebanyak 5 LP yang telah disidang tipiring di PN Palembang," ungkapnya.
Kombes Pol Harryo Sugihhartono berharap bersama - sama selama memasuki bulan Suci Ramadhan dapat diminimalisir kejahatan maupun pelanggaran yang menggangu kekhusyukan umat Muslim berpuasa tahun ini.
"Dari berbagai macam kegiatan ini kami telah melakukan pemetaan, baik daerah rawan atau jam tindak pidana itu terjadi. Ada 10 hingga 15 titik yang menjadi pusat perhatian kita dan akan ditindak berkelanjutan baik Satreskrim, Satres Narkoba, Sat Samapta menuntaskan kegiatan - kegiatan yang akan digelar pada operasi pekat 1 Musi 2025 yang berakhir 4 hari lagi," tuturnya.
Selain itu Pasal yang diterapkan untuk para tersangka diantaranya, Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara, Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara, UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Sajam, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Lalu, TPPO UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang ancaman penjara paling lama 15 tahun, Pasal 6 ayat 1 dan 5, Pasal 9 ayat 1, Pasal 10 Perda Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pelarangan peredaran miras di wilayah kota Palembang, Pasal 13 Poin A dan B Perda Pemprov Sumsel No 2 Tahun 2017 tentang melakukan pengaturan lalu lintas dengan maksud mendapat imbalan uang.
"Kita juga memetakan jam rawan aksi kejahatan, seperti Curas dari 20.00 WIB sampai 23.00 WIB dan 01.00 WIB sampai 06.00 WIB. Curat dari 06.00 WIB - 08.00 wib dan 03.00 wib - 05.00 WIB dan 17.00 WIB - 19.00 WIB," pungkasnya.
Ahmad Teddy Kusuma Negara