PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (MUBA) menetapkan dua orang tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung - Tempino Jambi Tahun 2024, Kamis (6/3/2025). Salah satunya pengusaha kaya di Kota Palembang Haji Alim.
Dalam pers rilisnya dikirim Kamis (6/3/2025) malam, Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mewakili Kajari Muba, Roy Riyadi SH MH mengatakan didukung dengan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Atas dasar Penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin maka ditetapkanlah 2 orang tersangka.
Yakni HA selaku Direktur PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB) dan AM selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
"Tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Vanny.
Menurut Vanny menjelaskan, bahwa dalam tahap Penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan rangkaian Tindakan Penyidikan, yaitu dengan memeriksa 15 orang saksi, memeriksa 2 orang ahli yakni ahli pidana dan ahli kehutanan, dan Melakukan penyitaan beberapa kelengkapan Dokumen serta alat elektronik yang berhubungan dengan tindak pidana.
Selain itu, Pada Kamis (6/3/2025) Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin juga telah meningkatkan status Penyelidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia di Luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang Merugikan Keuangan Negara ke Tahap Penyidikan sebagimana Surat Perintah Penyidikan Nomor : 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 05 Maret 2025.
Bahwa pada tahap Penyelidikan, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin bersama dengan Tim Pengukuran dari kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, Perwakilan PT. Sentosa Mulia Bahagia, beserta unsur pemerintahan terkait yaitu Dinas Perkebunan, Camat Setempat, dan Kepala Desa Setempat, melakukan pemeriksaan lapangan dan overlay atau pehamparan yang berlokasi pada lahan yang dikuasai oleh PT. Sentosa Mulia Bahagia, dan diperoleh hasil bahwa terdapat klaim Perkebunan objek tanah diluar Sertipikat Hak Guna Usaha PT. Sentosa Mulia Bahagia," jelas Vanny.
Ditambahkan Vanny letak objek tersebut adalah di Desa Peninggalan seluas 135.5 ha, Desa Pangkalan Tungkal seluas 712.5 ha, Desa Simpang Tungkal seluas 13.6 ha dan 48.1 ha.
"Dengan Total luas Perkebunan sawit yang dikelola oleh PT. Sentosa Mulia Bahagia di Luar HGU seluas 909.7 ha, sehingga telah ditemukan suatu peristiwa pidana," tutupnya.
Ahmad Teddy Kusuma Negara