PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dibantu Tim Intelijen Kejati Sumsel melakukan upaya paksa dengan menangkap Tersangka BA, Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di Penginapan Hotel Alam Sutra, di Jalan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami, Palembang.
BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010 sampai dengan 2016 sebagai salah satu Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit.
"Awalnya Tim Penyidik dibantu Tim Intelijen Kejati Sumsel mendeteksi keberadaan Tersangka BA sedang dalam perjalanan menuju ke arah Palembang, saat berada di penginapan Hotel Alam Sutra Palembang. Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejati Sumsel langsung menuju target lokasi untuk melakukan upaya paksa dengan menangkap Tersangka BA," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat dikonfirmasi, Selasa (11/3).
Lanjut Vanny menjelaskan, Pada saat dilakukan penangkapan dengan menunjukan surat perintah penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-02/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 04 Maret 2025.
"Setelah diberi pengertian oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kemudian Tersangka BA akhirnya mau dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," katanya.
Menurut Vanny mengatakan, Tersangka BA langsung dibawa Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejati Sumsel ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sekitar pukul 09.30 WIB untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kemudian tersangka BA setelah dilakukan pemeriksaan kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang," tegasnya.
Lebih jauh Vanny menjelaskan, bahwa penyidik telah memanggil secara Patut sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah.
"Sejak ditetapkan menjadi Tersangka, telah berpindah - pindah posisi dimulai dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau dan terakhir dapat diamankan atau ditangkap di Palembang," jelasnya.
Masih kata Vanny bahwa, Modus Operandi tersangka BA bersama - sama dengan tersangka RM, RS, SAI dan AM, dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM. dari luas ± 10.200 Ha di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. "
"Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi," tutupnya.
Adapun Perbuatan Tersangka BA melanggar :
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ahmad Teddy Kusuma Negara